SIGI, inakor.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sigi melakukan penahanan terhadap IH Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan periode 2023-2024 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MA Alias O saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam dugaan korupsi Kegiatan Pembangunan dan Pengadaan Peralatan Olahan Pakan pada
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, di Rumah Tahananan (Rutan) Kelas II A Palu, Selasa.
Penahanan terhadap kedua tersangka, dilakukan usai penyidik kejari menetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.2.20/Fd.2/05/2026 tanggal 19
Mei 2026.
” Demi kepentingan penyidikan ara tersangka dilakukan penahanan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa 19 Mei 2026- 07 Juni 2026, ” Kata Kasi Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
Dalam modus operandi kata dia, pada 2023- 2024 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi terdapat kegiatan atau proyek terkait Pembangunan dan Pengadaan Olahan Pakan terdiri dari, kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan dan konsultansi pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, pada 2023 inisial IH menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan kepada MA Alias O menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi
Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga telah melakukan
pemerasan dalam jabatan kepada sejumlah penyedia dilaksanakan oleh MA Alias
O dipatok dengan besaran bervariasi tergantung jenis kegiatan.
” Pada 2023 untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pekerjaan pembangunan fisik, pekerjaan pengadaan peralatan, pekerjaan konsultansi pengawasan masing-masing sebesar 10% (setelah dikurangi pajak),” bebernya.
Sementara, kata dia, pada 2024, untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pekerjaan pembangunan fisik, pekerjaan pengadaan peralatan, pekerjaan konsultansi pengawasan masing-masing sebesar 20% (setelah dikurangi pajak).
” Adapun total uang diperoleh dari perbuatan inisial IH dan inisial MA Alias O, sekitar
Rp. 767.750.000,”katanya.
Berdasarkan rangkaian kegiatan penyidikan berlangsung kurang lebih 2 bulan, kata dia, Penyidik berhasil mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti diantaranya, keterangan 28 orang saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan lain-lain.
Atas perbuatan para tersangka disangka melanggar pasal, primair, Pemerasan: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair
Gratifikasi: Pasal 12 B ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Jamal)



Tinggalkan Balasan