BONE, INAKOR.ID — Laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, khususnya di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge, hingga kini masih bergulir dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Bone.
Laporan tersebut telah disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia National Anti-Corruption Organization (INAKOR) Sulawesi Selatan kepada Polres Bone sejak 14 Desember 2025. Perkembangan penanganan laporan kemudian disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/302/IV/RES.5.5/2026/SATRESKRIM tertanggal 10 April 2026.
Namun, setelah SP2HP tersebut diterbitkan, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan terbaru terkait penanganan laporan tersebut.
Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, mengatakan pihaknya meminta Satreskrim Polres Bone segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, terutama karena berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki perizinan masih berlangsung.
“Laporan kami sudah diterima sejak Desember 2025 dan penyidik telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, berdasarkan pemantauan kami, aktivitas penambangan masih terus berlangsung. Karena itu, kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asri.
Asri mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 540/3602/DESDM, lokasi kegiatan penambangan di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, disebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Asri, pihaknya kemudian melakukan konfirmasi dan kunjungan lapangan. Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, termasuk bekas galian yang diduga merupakan bagian dari aktivitas pengerukan tanah urug.
Tim investigasi INAKOR Sulsel juga menemukan adanya alat berat jenis ekskavator di lokasi yang diduga digunakan dalam kegiatan pengerukan.
Selain itu, aktivitas kendaraan pengangkut material juga disebut masih berlangsung. Kendaraan pengangkut material terlihat keluar-masuk wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
“Kami melihat sendiri adanya aktivitas di lokasi. Ada alat berat dan kendaraan yang mengangkut material keluar-masuk. Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan karena laporan dugaan tambang tanpa izin sudah berada dalam proses penyelidikan,” ujar Asri.
Selain keterangan dari Dinas ESDM Sulsel, INAKOR Sulsel juga merujuk pada hasil investigasi dan konfirmasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam surat BBWS Pompengan Jeneberang Nomor SA.02.03-Bbws11.5/283, disebutkan bahwa BBWS Pompengan Jeneberang tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Watu maupun Sungai Cenrana.
Menurut INAKOR, keterangan tersebut penting untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan status kegiatan pertambangan yang berada di sekitar wilayah tersebut, termasuk aspek perizinan dan pemanfaatan wilayah sungai.
INAKOR menilai seluruh aspek perizinan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk legalitas kegiatan pertambangan, lokasi kegiatan berdasarkan titik koordinat, dokumen perizinan, asal-usul material, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
INAKOR Sulsel juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan pasir atau material urug di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, dan Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima INAKOR, kegiatan di lokasi tersebut diduga tidak memiliki perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
INAKOR meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif berdasarkan titik koordinat masing-masing lokasi, termasuk mencocokkannya dengan data perizinan yang tercatat pada instansi berwenang
Asri menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum dilakukan. Namun, menurutnya, temuan lapangan dan dokumen dari instansi pemerintah perlu menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, tentu harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, jika terdapat izin atau dokumen yang sah, hal itu juga harus dibuka secara terang,” tegasnya.
INAKOR Sulsel mendesak penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bone untuk tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Pemeriksaan, kata Asri, perlu mencakup pemilik atau pengelola kegiatan, pemodal, operator alat berat, pihak yang mengangkut dan menerima material, hingga pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
INAKOR juga meminta aparat memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk izin usaha pertambangan atau perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai jenis komoditas dan kegiatan yang dilakukan.
Hal tersebut penting karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Desakan INAKOR Sulsel tersebut juga sejalan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 14 Agustus 2026 meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut aktivitas tambang ilegal. Presiden menyoroti keberadaan sekitar 1.000 tambang timah ilegal yang sebelumnya telah ditutup di Bangka Belitung dan mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung tanpa diketahui aparat.
Pemerintah juga telah menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal tanpa pandang bulu. Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan bahwa pelaku penambangan ilegal akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, pada April 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan instrumen negara untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara, serta menyebut praktik tambang ilegal sebagai salah satu persoalan yang harus dihadapi bersama.
Karena itu, INAKOR Sulsel meminta arahan dan kebijakan pemerintah pusat tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum di daerah, termasuk dalam menangani laporan dugaan pertambangan tanpa
Asri mempertanyakan mengapa aktivitas yang menurut hasil pemantauan mereka masih berlangsung dapat terus berjalan, sementara laporan dugaan pertambangan tanpa izin telah berada dalam proses penyelidikan aparat.
“Kami tidak ingin berprasangka. Tetapi kalau laporan sudah masuk, saksi-saksi sudah diperiksa, sementara aktivitas di lapangan masih berlangsung hampir setiap hari, tentu muncul pertanyaan. Ada apa? Kami meminta penyidik menjelaskan perkembangan penanganan laporan ini secara transparan,” katanya.
INAKOR juga meminta Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim segera mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan tersebut serta mengambil langkah hukum apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami berharap tidak ada pembiaran. Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin, maka harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Namun semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah,” tutup Asri.
INAKOR Sulsel menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan laporan tersebut dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Laporan Tim Investigasi



Tinggalkan Balasan