Pandeglang,Inakor.id – Banten 8 Mei 2026, Aksi kekerasan diduga kembali menodai semangat gotong royong di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Seorang Staf Desa Rancapinang, *Udri (39)*, melaporkan dirinya diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan sekantornya berinisial *J.N alias W.H*, pada Selasa malam, 5 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
*KRONOLOGI VERSI KORBAN*
Kepada awak media, Udri menuturkan insiden bermula saat dirinya sedang menjalankan tugas rutin mengumpulkan dana pembangunan masjid dari warga Desa Rancapinang.
“Saya dijemput saudara R.N dengan motor. Katanya saya ditunggu bang W.H di jembatan. Di tengah jalan R.N turun, saya disuruh bawa motor sendiri menemui W.H,” ujar Udri, Kamis (8/5/2026).
Setibanya di jembatan Desa Rancapinang, Udri mengaku langsung diserang.
“Saya langsung dihujani pukulan di kepala dan wajah. Posisi saya masih di atas motor, jadi sulit menghindar atau bela diri,” lanjutnya.
Penganiayaan tersebut diduga baru berhenti setelah dilerai oleh warga berinisial W.A yang kebetulan melintas.
*DUGAAN MOTIF: DITUDUH “CEPU”*
Udri mengaku hingga kini belum mengetahui pasti pemicu penganiayaan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang tokoh masyarakat yang dimintai tolong untuk menanyakan langsung ke W.H, dugaan motif muncul.
“Saya dituding cepu. Dituduh menyampaikan keterangan ke polisi terkait salah satu keluarganya yang diduga terlibat obat terlarang,” ungkap Udri menirukan keterangan tokoh masyarakat tersebut.
*LAPORAN & PENANGANAN POLISI*
Atas kejadian ini, Udri telah membuat laporan resmi ke Polsek Cimanggu pada hari yang sama.
Sumber terpercaya menyebutkan, pada Kamis, 7 Mei 2026, *Polsek Cimanggu telah memanggil dua orang saksi* untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Udri selaku korban berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas.
“Saya minta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara kita negara hukum,” tegas Udri.
Menanggapi kasus Rio mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.
*1. Hukum Harus Tegak:* “Siapapun pelakunya, apapun motifnya, penganiayaan adalah tindak pidana. Kami minta Polsek Cimanggu tegak lurus proses hukum sesuai Pasal 351 KUHP,” ujar Redaksi GWI.
*2. Lindungi Aparat Desa:* “Korban sedang menjalankan tugas mulia kumpul dana masjid. Jika staf desa saja bisa diduga dianiaya, bagaimana rasa aman warga? Ini preseden buruk.”
*3. Usut Tuntas Dugaan Obat Terlarang:* “Jika benar motifnya terkait tuduhan ‘cepu’ soal obat terlarang, maka Polres Pandeglang kami minta sekalian bongkar jaringan itu. Jangan sampai desa jadi sarang,” tambah GWI.
GWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen membela rakyat kecil dan mendukung kinerja Polri yang presisi.
*Sumber: Korban Udri (39) + Saksi, NARAHUBUNG:Rio cenel Banten peduli.
(Redaksi)



Tinggalkan Balasan