Pangandaran, inakor.id – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pangandaran hingga 7 Mei 2026 menunjukkan tren positif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mencatat capaian PBB-P2 telah menembus Rp5,6 miliar.
Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Kabupaten Pangandaran, Yana Rodiana mengatakan, angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan tanggal yang sama di tahun 2025, saat itu capaian kita masih di angka Rp3,5 miliar. Hari ini sudah Rp5,6 miliar, jadi ada pertumbuhan positif sekitar Rp2 miliar,” ujar Yana di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).
Yana menjelaskan, strategi penagihan pajak tahun ini pada dasarnya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, Bapenda akan mencoba lebih fokus menyentuh piutang pajak yang masih tertunggak.
“Sebenarnya strategi masih relatif sama, cuma di tahun ini kita akan lebih intens menyentuh piutang tahun-tahun sebelumnya. Nanti ada tim khusus yang akan turun langsung mendekati wajib pajak,” jelasnya.
Ia berharap langkah intensifikasi penagihan piutang tersebut dapat membantu mendongkrak realisasi penerimaan PBB-P2 tahun ini, di samping pembayaran pajak berjalan.
Selain itu, Yana mengingatkan masyarakat terkait batas waktu pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang jatuh tempo pada 30 September 2026.
“Ketika masuk 1 Oktober, maka akan dikenakan denda satu persen per bulan dengan maksimal 24 bulan. Jadi walaupun telat sampai tiga tahun, tambahan dendanya tetap maksimal 24 persen,” terangnya.
Secara umum, lanjut Yana, tingkat kepatuhan wajib pajak PBB di Kabupaten Pangandaran tergolong cukup baik. Bahkan pada tahun sebelumnya realisasi penerimaan disebut hampir mencapai 89,8 persen.
“Kami sangat mengapresiasi semangat dan kepatuhan para wajib Pajak. Mayoritas wajib pajak sebenarnya patuh. Hanya memang masih ada beberapa yang belum sepenuhnya sadar pentingnya PBB untuk pembangunan daerah,” ucapnya.
Bapenda, kata dia, juga terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak yang mengalami kendala administrasi, termasuk persoalan identitas atau data wajib pajak yang belum sesuai.
“Kalau ada kendala, misalnya salah nama atau data wajib pajaknya belum benar sehingga yang bersangkutan enggan membayar, kami coba fasilitasi untuk dibetulkan,” katanya.
Sementara itu, dari keseluruhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran tahun 2026 sebesar Rp134 miliar, sektor PBB-P2 ditargetkan menyumbang Rp25 miliar atau sekitar 18 persen.**
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan