‎MAKASSAR,INAKOR.ID – Pernyataan eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menjadi “bom waktu” bagi Andi Ina Kartika. Usai diperiksa Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026), Bahtiar menegaskan anggaran bibit nanas Rp60 miliar TA 2024 “dibahas bersama DPR” saat pembahasan Perda APBD 2024.

‎Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan eks Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika yang menyebut program itu tidak pernah dibahas di Badan Anggaran maupun Paripurna.

‎“Anggaran Rp60 miliar itu dibahas di DPRD bersama pembahasan Perda APBD 2024. Dibahas bersama dengan DPRD,” tegas Bahtiar di hadapan wartawan sebelum masuk ruang penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

‎Direktur Investigasi LSM INAKOR SUL-SEL Asywar, S.ST., S.H, menyebut posisi Andi Ina Kartika kini di ujung tanduk. Sebab ada dua keterangan yang saling bertabrakan di bawah sumpah penyidikan. “Bahtiar bilang dibahas, Ina bilang tidak dibahas. Dalam hukum pidana, salah satu pasti memberikan keterangan palsu. Ini masuk _obstruction of justice_,” tegas Asywar, Jumat (8/5/2026).

‎Asywar membeberkan tiga pintu masuk yang membuat Ina Kartika rawan ditetapkan tersangka oleh Kejati:

‎Pertama, Jerat Pasal 22 UU Tipikor.

‎“Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jelas: Setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dengan keterangan palsu, dipidana penjara 3 sampai 12 tahun. Kalau Kejati buktikan Ina bohong soal ‘tidak dibahas’, dia langsung kena pasal ini,” jelas Asywar.

‎Kedua, Status Ex-Officio Ketua Banggar.

‎Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD secara otomatis menjabat Ketua Badan Anggaran. “Tidak ada alasan Ketua Banggar tidak tahu ada anggaran Rp60 M. Kalau dia ikut bahas dan setujui tapi ngaku tidak tahu, berarti turut serta dalam sebagaimana pasal 20 huruf C KUHP baru ,” tegasnya.

‎Ketiga, Dugaan Pemalsuan Dokumen APBD.

‎“Jika benar tidak dibahas tapi DPA Rp60 M terbit dengan stempel persetujuan DPRD, berarti ada pemalsuan dokumen negara. Ketua DPRD sebagai penanggung jawab lembaga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Asywar.

‎Desak Kejati Gelar Konfrontir Terbuka Bahtiar vs Ina

‎INAKOR SUL-SEL mendesak Kejati Sulsel segera menggelar konfrontasi antara Bahtiar Baharuddin, Andi Ina Kartika, dan 9 eks anggota Banggar DPRD Sulsel 2019-2024. “Kejati sudah pegang dua alat bukti kunci. Satu, keterangan Bahtiar bahwa anggaran dibahas. Dua, dokumen DPA Rp60 M yang pakai stempel DPRD. Tinggal konfrontir untuk uji siapa yang berbohong,” desak Asywar.

‎Ia mengingatkan, meski fokus menyeret Andi Ina Kartika, Kejati tidak boleh menutup mata pada dua aktor lain. “Hulu anggaran ribut Bahtiar vs Ina. Tapi hilirnya, uang Rp60 M bisa cair 100% karena SP2D diteken Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat jadi Pj Gubernur. Zudan kini Kepala BKN RI belum dipanggil. Sekda selaku Ketua TPAD dan Kepala Bappeda yang terbitkan DPA juga masih aman. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

‎Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertarmi menyatakan penyidik fokus penyiapan pemberkasan dakwaan tersangka yang sudah ada untuk dilimpahkan ke pengadilan. Namun dengan munculnya “perang keterangan” Bahtiar vs Ina, INAKOR SUL-SEL meminta penyidikan pengembangan tetap berjalan paralel.

‎Hingga berita ini diturunkan, Andi Ina Kartika belum memberi tanggapan atas pernyataan Bahtiar. Kasi Penkum belum merespons permintaan konfirmasi soal jadwal konfrontasi

Laporan Mnji

banner 336x280