Jakarta, inakor.id – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang sedang mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di satuan pendidikan TNI.
Menurut Ida, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah sekaligus momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program SPPI yang disiapkan untuk calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Saya turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya dua peserta Program SPPI. Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap desain program Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih secara keseluruhan,” kata Ida Nurlaela Wiradinata, Rabu (24/6/2026).
Ida menegaskan bahwa pengembangan koperasi sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, aspek keselamatan dan perlindungan sumber daya manusia yang terlibat dalam program tersebut harus menjadi prioritas utama.
“Koperasi dibangun untuk memuliakan manusia, bukan sebaliknya. Jangan sampai semangat membangun ekonomi rakyat justru mengabaikan keselamatan dan perlindungan SDM yang menjadi penggeraknya,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, koperasi, UMKM, BUMN, investasi, dan standardisasi nasional, Ida menyatakan dukungannya terhadap penguatan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sebagaimana amanat Bung Hatta dan konstitusi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan koperasi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang terlalu berorientasi pada pencapaian target maupun aspek seremonial semata. Menurutnya, manusia harus tetap menjadi pusat dalam setiap proses pembangunan.
“Kami mendukung penuh penguatan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Namun pembangunan koperasi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang terlalu berorientasi target dan seremonial. Manusia harus menjadi pusat pembangunan,” ujarnya.
Ida juga menekankan bahwa para calon pengelola koperasi desa merupakan aset bangsa yang dipersiapkan untuk menggerakkan perekonomian rakyat di tingkat akar rumput. Oleh sebab itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pembinaan berlangsung aman, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan koperasi modern.
“Calon pengelola koperasi desa adalah aset bangsa yang dipersiapkan untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Karena itu, negara wajib memastikan seluruh proses pembinaan berjalan aman, profesional, dan sesuai kebutuhan riil pengembangan koperasi modern di tingkat desa,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan