Pangandaran, inakor.id – Setelah sempat tertunda selama beberapa tahun, Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya mulai membayarkan dana jasa atau insentif bagi ribuan guru ngaji. Sebanyak 6.342 penerima tercatat mendapatkan pembayaran melalui program Pangandaran Mengaji.
Penyerahan insentif berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Senin hingga Kamis (2–5 November 2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di 21 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, mengatakan pembayaran ini merupakan bagian dari pemenuhan hak para guru ngaji yang sudah terdata dan memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 54 Tahun 2019.
Menurut Soleh, proses penyaluran secara keseluruhan telah dilaksanakan. Meski begitu, tidak semua penerima bisa datang langsung ke lokasi penyerahan. Beberapa di antaranya berhalangan karena sakit, sedang bekerja di luar daerah, bahkan ada yang telah meninggal dunia.
“Alhamdulillah, seluruhnya sudah kita laksanakan penyerahan dana jasa guru ngaji. Walaupun ada yang tidak hadir karena alasan sakit, ada juga yang bekerja di luar kota, bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” kata Soleh saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, untuk penerima yang telah meninggal dunia, pembayaran tetap diproses sesuai arahan Bupati Pangandaran. Hal itu dilakukan karena dana jasa yang disalurkan merupakan hak penerima atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada 2022.
Soleh tidak menampik bahwa pembayaran tersebut mengalami keterlambatan cukup panjang. Kondisi keuangan daerah setelah pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Ia menyebut, dampak pandemi terhadap anggaran daerah membuat pemerintah harus melakukan penyehatan fiskal sebelum kembali merealisasikan sejumlah kewajiban pembayaran.
“Dari tahun 2022 kenapa belum terbayarkan, karena memang kita pahami pandemi COVID-19 itu luar biasa mengguncang semuanya, termasuk dari sisi anggaran. Jadi, perlu ada penyehatan fiskal setelah pandemi,” jelasnya.
Namun, pembayaran yang dilakukan pada November 2026 ini belum menuntaskan seluruh kewajiban pemerintah daerah. Dari total hak insentif selama 12 bulan pada 2022, baru empat bulan yang dibayarkan.
Dengan besaran dana jasa Rp100 ribu per bulan, masih ada hak pembayaran selama delapan bulan yang belum direalisasikan.
Terkait sisa tunggakan tersebut, Soleh menyampaikan bahwa pemerintah daerah berharap pembayaran dapat kembali dilanjutkan pada 2027. Meski demikian, besaran pembayaran maupun waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Memang Ibu Bupati belum bisa menjanjikan bulan kapan, tetapi insya Allah pada 2027 akan ada lagi penyerahan dana jasa guru ngaji. Nominalnya berapa bulan, nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Soleh.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan menjalankan tugas sesuai kewenangannya karena program Pangandaran Mengaji sebelumnya berada dalam koordinasi dinas tersebut. Adapun terkait pengaturan anggaran dan realisasi pembayaran, hal itu menjadi kewenangan bagian keuangan pemerintah daerah.
Di akhir keterangannya, Soleh menyampaikan permohonan maaf kepada para guru ngaji atas keterlambatan pembayaran yang baru terealisasi tahun ini.
Ia berharap dana yang sudah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru ngaji yang selama ini turut berperan dalam pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi keberkahan semuanya. Insya Allah, sesuai yang sudah disampaikan Ibu Bupati, secepatnya sisanya akan diselesaikan,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan