LEBAK, Inakor.id – Galian Pasir Cirahong Kec Cimarga menjadi sorotan Awak Media,Tim Ditkrmsus Unit II Polda Banten sedang mengungkap Galian pasir yang ada diwiliyah Kecamatan Cimarga Kab-Lebak Banten yang diduga tidak berizin, alhasil PT.TAMAN PASIR SILIKA menjadi Target Polda Banten, dan pengelolanya ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sayang yang dijadikan tersangka bukanlah pelaku usaha Galian Pasir melainkan pekerja atau suppiler atau pemasok pasir berinisial AS, nampaknya penyidik unit II Ditkrimsus Polda Banten tidak punya nyali memproses Pemilik PT. TAMAN PASIR SILIKA dikernakan yang impestasi di PT. TAMAN PASIR SILIKA itu konon mantan Jendral sabtu tgl 21/10/2023.
Istri Tersangka AS mengungkapkan kepada Awak Media bahwa Suaminya dijadikan tersangka oleh Polda Banten sanget tidak adil,suami saya cuma pekerja bukan pemilik Galian Pasir, oleh karena itu saya telah memohon perlindungan hukum kepada mabes polri sekaligus membuat laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polda Banten karena telah memaksakan agar suami saya dijadikan tersangka, dan saya akan berjuang bersama kuasa hukum saya untuk mencari keadilan, dan saya juga telah memberi kuasa kepada Law Offec UJK & PARRNEES, untuk mendampingi saya dalam memperjuangkan hak-hak hukum suami saya agar mendapat keadilan.
Ditempat terpisah Advokat Ujang Kosasih.S.H selaku penerima kuasa membenarkan bahwa istri tersangka AS telah membuka kuasa minta pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak hukum suaminya, pungkasnya.