banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, PT Nam-Nam diwakili Sandi selaku Manager Marketing.

Usai pertemuan dengan Disnaker Kota Cimahi, Jumat (1/8/2026), Sandi menjelaskan kondisi keuangan perusahaan yang menjadi salah satu dasar kebijakan terkait pembayaran pesangon.

Menurutnya, PT Nam-Nam telah mengalami kerugian selama kurang lebih dua hingga tiga tahun berturut-turut. Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan sekadar klaim internal perusahaan, melainkan telah dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit akuntan publik independen.

“Perusahaan kami sudah mengalami kerugian selama kurang lebih dua atau tiga tahun berturut-turut. Kerugian tersebut sudah dinyatakan secara resmi oleh akuntan publik. Laporan keuangan kami sudah diaudit pihak independen dari luar,” ujar Sandi.

Ia bahkan menyatakan pihak perusahaan siap apabila laporan keuangan tersebut harus diperiksa atau diuji oleh lembaga terkait sebagai bentuk transparansi.

Terkait besaran pesangon, Sandi mengatakan perusahaan mengambil keputusan berdasarkan kemampuan finansial yang ada.

Ia menyebut pembayaran dilakukan sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat bersama para karyawan yang bersangkutan.

Menurut Sandi, kesepakatan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada karyawan. Para pekerja juga diberikan waktu untuk memahami dan mempertimbangkan kesepakatan sebelum proses pencairan dilakukan.

“Dengan kondisi perusahaan yang nyata berdasarkan laporan audit, kami terpaksa melakukan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali. Itu merupakan kesanggupan kami dan nominal tersebut sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan seluruh karyawan yang bersangkutan,” jelasnya.

Sandi menegaskan, kewajiban perusahaan terkait pembayaran pesangon kepada seluruh karyawan yang bersangkutan telah diselesaikan.

“Untuk kami, sudah selesai. Alhamdulillah, pesangon seluruh karyawan sudah dibayarkan. Kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon sudah selesai,” katanya.

Ia berharap setelah adanya klarifikasi antara perusahaan dan Disnaker, tidak kembali muncul informasi yang dinilai negatif maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara terkait kunjungan dan pemanggilan Disnaker, Sandi menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kehadiran Disnaker menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan check and balance terhadap persoalan ketenagakerjaan yang berkembang.

“Kami berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Disnaker. Ini merupakan bentuk check and balance terhadap isu yang beredar. Kami juga siap membuka seluruh laporan keuangan untuk diperiksa oleh lembaga terkait,” ungkapnya.

Selain persoalan pesangon, Sandi turut memberikan klarifikasi mengenai isu cuti karyawan yang disebut tidak dibayarkan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, terdapat kemungkinan persoalan muncul karena jatah cuti karyawan yang bersangkutan memang telah habis. Namun, pihak perusahaan tetap membuka ruang bagi pekerja yang merasa memiliki hak yang belum diselesaikan untuk menyampaikannya kepada bagian HRD.

“Kalau ada yang merasa masih memiliki hak, silakan datang ke perusahaan. HRD kami masih ada dan kami terbuka terhadap semua keluhan,” pungkas Sandi.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi titik terang atas berbagai informasi yang beredar sekaligus membuka ruang penyelesaian apabila masih terdapat persoalan ketenagakerjaan antara perusahaan dan para pekerja.

banner 336x280