Pangandaran, inakor.id – Bapenda Kabupaten Pangandaran masih memiliki pekerjaan untuk mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp6 miliar hingga akhir 2026.

Kekurangan tersebut merupakan selisih dari target penerimaan PBB-P2 tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar. Hingga awal Oktober 2026, realisasi penerimaan tercatat sekitar Rp19 miliar atau lebih dari 76 persen dari target.

banner 336x280

Kepala Bidang PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Yana Rodiana, mengatakan capaian tersebut masih berada pada jalur yang sesuai dengan target. Namun, pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama berkaitan dengan pendataan dan keberadaan wajib pajak.

“Target dari pajak PBB tahun 2026 itu Rp25 miliar. Per tanggal kemarin kita sudah di Rp19 miliar, berarti sudah 76 persen lebih,” ujar Yana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Yana, salah satu kendala yang ditemukan petugas di lapangan adalah sulitnya mengetahui keberadaan pemilik objek pajak. Kondisi tersebut antara lain terjadi pada sejumlah lahan atau kebun yang pemiliknya tidak tinggal di lokasi.

“Kita tidak tahu lahan ini, kebun ini punya siapa. Itu kesulitan-kesulitan yang teman-teman petugas temukan di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, batas waktu pembayaran PBB sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah 30 September setiap tahun. Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran setelah batas waktu tersebut dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan.

“Ketika belum bayar, per 1 Oktober dikenakan denda 1 persen. Kalau misalkan Rp10.000, dendanya Rp100,” ujarnya.

Denda tersebut akan bertambah sesuai dengan lama keterlambatan pembayaran. Jika pembayaran dilakukan pada November, misalnya, wajib pajak dikenakan denda selama dua bulan atau sebesar 2 persen dari pokok pajak.

“Kalau bayarnya November berarti dua bulan, jadi 2 persen. Kalau Rp10.000 menjadi Rp200,” katanya.

Dengan realisasi yang baru mencapai lebih dari 76 persen, Bapenda masih harus mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Upaya tersebut juga dilakukan melalui pendataan dan pemutakhiran informasi objek maupun subjek pajak.

Yana menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 secara umum cukup baik. Namun, persoalan keberadaan pemilik objek pajak menjadi salah satu tantangan yang dihadapi petugas di lapangan.

“Dengan sampai 76 persen itu berarti masyarakat kita tidak susah. Sudah sangat sadar dan taat pajak. Cuma mungkin tadi ada kendala tidak diketemukan orangnya siapa,” ujarnya.

Ia menyebut sebagian pemilik objek pajak berada di luar daerah sehingga petugas mengalami kesulitan ketika melakukan penagihan.

“Kadangkala orangnya di luar kota,” katanya.

Menurut Yana, pemutakhiran data objek dan subjek pajak menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB-P2. Data yang lebih akurat diharapkan dapat membantu petugas mengetahui pemilik maupun wajib pajak yang harus memenuhi kewajibannya.

Bapenda Kabupaten Pangandaran menargetkan kekurangan penerimaan tersebut dapat dikejar sebelum tutup tahun melalui optimalisasi penagihan dan pemutakhiran data wajib pajak.

“Secara umum masyarakat Pangandaran itu taat dan sadar pajak, khususnya PBB,” pungkasnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280