Pangandaran, inakor.id — Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, mempertanyakan mekanisme pengumpulan infak yang tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026.
Rohimat menyoroti pencantuman nominal infak sebesar Rp14.000, Rp140.000 dan Rp1.400.000 serta mekanisme pengumpulan yang dilakukan melalui bendahara pengeluaran masing-masing perangkat daerah.
Menurut Rohimat, ketentuan tersebut perlu dikaji karena infak dan shodaqoh pada prinsipnya merupakan pemberian yang bersifat sukarela.
“Infak dan shodaqoh itu bersifat sukarela. Karena itu, ketika dicantumkan nominal tertentu, perlu dipastikan bahwa nominal tersebut tidak dipahami sebagai kewajiban atau pungutan yang harus dibayarkan,” ujar Rohimat melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengumpulan apabila dana tersebut benar-benar dihimpun melalui Bendahara Pengeluaran SKPD sebelum diserahkan kepada panitia Milangkala.
“Kalau benar dana infak tersebut dikumpulkan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kemudian diserahkan kepada panitia Milangkala, tentu perlu ada penjelasan mengenai dasar kewenangan dan mekanismenya,” katanya.
Rohimat mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
Dalam Perda tersebut, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa pengelola zakat, infaq dan shodaqoh adalah BAZNAS Kabupaten atau LAZ. Perda yang sama juga mengatur pencatatan administrasi terhadap pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya serta kewajiban pelaporan bagi BAZNAS Kabupaten atau LAZ.
“Kalau mekanismenya melalui bendahara pengeluaran perangkat daerah, perlu dijelaskan posisi bendahara tersebut dalam proses pengumpulan dan pengelolaan dana. Apakah hanya memfasilitasi atau menerima dan mengelola dana yang terkumpul,” ujar Rohimat.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila pengumpulan dana melalui bendahara pengeluaran masing-masing perangkat daerah memang dilaksanakan pada 1 hingga 10 Oktober 2026 sebagaimana disebutkan dalam surat edaran.
“Kalau benar dana tersebut dikumpulkan melalui bendahara pengeluaran SKPD kemudian diserahkan kepada panitia, harus jelas siapa yang menerima, siapa yang mencatat, siapa yang mengelola dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Soroti Ketentuan Larangan dan Pidana
Rohimat juga menyoroti ketentuan larangan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Pasal 54 Perda tersebut menyatakan setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infaq, shodaqoh dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Sementara Pasal 55 melarang setiap orang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 56. Pasal tersebut menyebut setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melanggar Pasal 18, Pasal 54 dan Pasal 55 dikenai sanksi pidana, dengan ketentuan sanksinya mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Rohimat menilai, keberadaan ketentuan tersebut membuat mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bukan berarti kita langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Tetapi mekanismenya harus diperjelas. Apalagi Perda sudah mengatur siapa yang menjadi pengelola dan juga memiliki ketentuan larangan serta pidana,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Pasal 57 yang memberikan kewenangan khusus kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda, selain pejabat penyidik umum.
Kewenangan tersebut antara lain menerima laporan atau pengaduan, melakukan pemeriksaan, memanggil saksi maupun tersangka, serta melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Karena ada ketentuan mengenai penyidikan, maka sejak awal mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana harus dibuat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” kata Rohimat.
Rohimat meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan surat edaran, mekanisme penghimpunan dana, pihak yang menerima dan mengelola dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.
“Yang penting semuanya transparan, sukarela dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Niat baik jangan sampai menimbulkan persoalan karena mekanismenya tidak jelas,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan