Pangandaran, inakor.id – Kasus karamnya tongkang di Pangandaran yang diduga berdampak pada kawasan konservasi Batu Hiu terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Selain menyoroti dugaan dampak pencemaran terhadap ekosistem laut, insiden tersebut kini juga dikawal dari sisi hukum guna memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ai Giwang Sari, S.H, Ketua Yayasan Raksa Bintana Pelestarian Penyu Batu Hiu yang juga praktisi hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, lokasi kejadian berada di wilayah kegiatan konservasi, karna merupakan habitat penting bagi penyu dan berbagai biota laut yang dilindungi serta telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan SK Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) no 1 tahun 2022
Ia menilai dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan di kawasan tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur kelalaian.
“Di kawasan itu terdapat aktivitas konservasi penyu dan ekosistem laut yang harus dilindungi. Karena itu, dampak lingkungan akibat insiden ini tidak boleh dianggap sepele. Setiap potensi pencemaran maupun kerusakan habitat harus diusut secara menyeluruh, disertai pertanggungjawaban hukum dari pihak yang terbukti lalai, agar kelestarian kawasan konservasi tetap terjaga,” tegas Ai Giwang Sari, Kamis (9/7/2026).
Dalam perspektif hukum, lanjut Giwangsari, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian tidak selalu harus didasarkan pada unsur kesengajaan. Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hukum pidana, bukan hanya unsur niat yang dapat dikenakan sanksi. Kelalaian yang menyebabkan kerugian atau pencemaran lingkungan juga dapat menjadi objek penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang kuat, hasil investigasi yang komprehensif, serta kajian ilmiah mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem pesisir dan laut.
Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan kawasan konservasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ai Giwang Sari menegaskan, Yayasan Raksa Bintana Pelestarian Penyu Batu Hiu akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan konservasi tidak diabaikan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pihak yang bersalah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk melindungi ekosistem pesisir dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, ia menilai insiden tersebut juga diduga menyebabkan kerugian ekologis yang dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan yang bertanggung jawab bersikap terbuka dan menyampaikan langkah-langkah konkret dalam menangani dampak insiden tersebut, termasuk pelaksanaan pemulihan lingkungan berdasarkan hasil kajian ilmiah.
“Kami ingin mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan yang terjadi, termasuk upaya pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian ekologis yang ditimbulkan,” imbuhnya
Proses tersebut harus dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem laut dan kawasan konservasi yang menjadi habitat penyu serta biota laut lainnya,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan