Pangandaran, inakor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melaksanakan giat Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi & Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sertai Bupati & Wakil Bupati Tahun 2024, di Lantai 2, Hotel Horison Palma, Pantai Barat, Pangandaran, Jabar, Jumat, (12/07/2024).
Kegiatan tersebut diikuti Ketua PPK, Anggota Divisi Hukum PPK dan Sekretariat PPK.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, S.Hi, M.IP, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengetahuan-pengetahuan yang mendalam tentang hukum.
“Terutama hukum kepemiluan yang berkenaan dengan electoral justice di sisi pelanggaran, sisi sengketa agar meminimalisir hal-hal yang terjadi di lapangan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu khususnya dan peserta Pemilu,” katanya kepada sejumlah wartawan
Materi diberikan kepada peserta (PPK, red) sebagai bekal dalam menyiapkan pemahaman dan pengetahuan tentang electoral justice.
“Misalkan pada sisi pelanggaran, ada 4 jenis pelanggaran dalam tahapan Pemilu dan pemilihan yaitu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana Pemilu atau pemilihan dan pelanggaran hukum lain,” papar Muhtadin
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, sanksi hukum misalkan pelanggaran administrasi sanksinya adalah administrasi.
“Terkecuali ya memang secara khusus ada, misalkan sanksi kepada Pemilu dinyatakan pelanggaran administrasi prosesnya adalah klarifikasi, rekomendasi kemudian diperbaiki,” tutupnya (Agit Warganet)