LSM INAKOR Sulsel,Mengharapkan Komisi Yudisial RI Turun Langsung Awasi Persidangan Perkara pemalsuan Cap Jempol yang bergulir di PN Bone

BONE INAKOR.id – Sidang kasus pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol yang melibatkan Nurlela, Sekretaris Desa Nagauleng, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Bone. Dalam sidang pembacaan replik yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana, S.H menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap pada tuntutannya, menjerat Nurlela dengan Pasal 263 ayat 1, serta menuntut pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa tahanan rumah, dan denda sebesar dua ribu rupiah. JPU juga meminta agar terdakwa segera ditahan.22 Mei 2024

banner 336x280

Namun, terdakwa Nurlela tetap berpegang teguh pada pledoinya, menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.Dia mengklaim bahwa tidak terjadi kerugian terhadap korban karena lahan mereka masih dikuasai.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi jawaban JPU dan menyarankan agar banyak berdoa agar pada sidang putusan yang akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024, ia dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.

Sekretaris Wilayah LSM Inakor Sulsel, Restu, menuding JPU dan hakim telah mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada. Menurut Restu, kasus ini sudah sangat jelas dari pokok masalah yang dituangkan oleh JPU berdasarkan isi petikan SIPP.PN Watampone dengan Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Wtp. Restu menambahkan bahwa pada sidang pertama, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya.

Restu juga mengkritik JPU yang dianggap tidak kooperatif dan menutup jalur komunikasi dengan korban.”Kami menduga JPU ‘masuk angin’ karena kasus ini dipantau oleh LSM Inakor Sulsel dan terpantau Kejaksaan Tinggi Sulsel. Selain sikap JPU yang tidak berkesan, dalam tuntutannya pun terdapat kejanggalan. Misalnya, kerugian material yang dicantumkan dalam dakwaan dihilangkan pada tuntutannya.

Dalam proses penerbitan Sertifikat di BPN seluruh peserta Prona dikenakan Biaya dari kepala desa termasuk H.Mappa melakukan pembayaran sebesar 350.000 Ribu setiap peserta Prona dan tercantum di BAP.

Dalam dakwan (JPU )sebelumnya yang dibacakan tgl 23 April 2024 menyatakan Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. Mappa mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”tambah Restu.

Lebih lanjut, Restu menjelaskan bahwa selama proses persidangan, JPU dan majelis hakim tidak mampu menghadirkan sertifikat yang menjadi pokok perkara.”Banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang menjadi temuan LSM Inakor Sulsel. Kami telah membuat laporan ke Komisi Kejaksaan, Kajati Sulsel, Wakajati Sulsel, Pengawas Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Agung, jaksa Agung Muda bidang pengawasan,Jaksa Agung Muda tidak pidana umum satu minggu yang lalu, tepatnya tanggal, 17 Mei 2024 kami juga telah mengajukan permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial RI,” jelasnya.

Restu menegaskan bahwa proses persidangan yang berlangsung di PN Bone juga berada dalam pengawasan pihak eksternal dan media.”Kami yakin yang mulia Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini akan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Tidak mungkin yang Mulia Mejelis hakim mau mempertaruhkan jabatannya di atas kepentingan lainnya. Kita lihat saja pada sidang putusan nanti, Senin, 27 Mei 2024, dan harapan kami terdakwa dijatuhi hukuman sesuai ancaman pidana pada pasal 263 KUHP tersebut,” tutup Restu.

Team Mnji

banner 336x280