Sidang pertama kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau cap jempol saat ini bergulir dipengadilan Negeri Bone.

BONE Inakor.id – Sidang pertama kasus penggelapan Dan pemalsuan surat atau cap jempol saat ini bergulir dipengadilan Negeri Bone dengan No perkara 84/Pid.B/2024/PN Watangpone.dimulai Selasa, 23/04/2024.

Sidang Pertama bertempat digelar di Ruang sidang Bagir Manan,berhubung banyaknya jadwal sidang sehingga diulur pada pukul 13.30 Wita yang awalnya jadwal sidang akan digelar pada pukul 10.00 Wita,yang dipimpin Langsung yang Mulia ketua Majelis Hakim.

banner 336x280

Dalam sidang pertama Jaksa penuntut umum (JPU) Nurdiana S.H, Melanjutkan Pembacaan dakwaan terhadap saudari (Pr) NR yang tidak lain istri dari Kepala Desa Nagauleng (HM), di depan yang Mulia Ketua Majelis Hakim,(JPU) membacakan Dakwaan dengan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406.”

Setelah (JPU ) membacakan dakwaan, Kemudian yang mulia ketua majelis hakim memberikan beberapa pertanyaan kepada terdakwa saudari (Pr) NR, apakah saudari terdakwa keberatan atas dakwaan atas pembacaan (JPU),terdakwa menerima atas dakwaan jaksa penuntut Umum kemudian yang mulia ketua majelis hakim mengetuk palu sidang di lanjutkan pada hari Selasa, 30/04/2024.

Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel yang di dampingi langsung Usman Koordinator ” KOMBAT ” Kabupaten Bone, yang kami temui beberapa awak media di Pengadilan Negeri Bone Mengatakan, hari ini kita menghadiri sidang pertama terkait tindak pidana pemalsuan surat atau cap jempol pada tanda terima sertifikat di BPN Kab.Bone yang di mana kasusnya sudah mangkrak selama sembilan tahun, dimana Laporan sejak tahun 2016.

Adapun harapan kami, agar kasus ini betul-betul bisa kita kawal, selaku LSM Inakor selaku pendamping H. Mappa akan mengawal kasus ini dan harapan saya agar betul-betul mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Dan Asri Mengharapkan agar pihak kejaksaan betul -betul melakukan penuntutan siapa-siapa yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan melakukan penuntutan sesuai perbuatan tersangka dan berdasarkan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406.” tegas Asri menutup percakapa

Restu

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *