CILEGON, Inakor.id – Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Kang Ade, menyoroti pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Cilegon dan masyarakat dalam agenda Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Kang Ade, penunjukan Provinsi Banten sebagai tuan rumah Bulan PRB 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, khususnya risiko kegagalan teknologi industri di kawasan Cilegon.
Ia menegaskan, masyarakat Cilegon tidak boleh hanya menjadi penonton atau sekadar pelengkap dalam forum diskusi kebencanaan. Suara masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri harus mendapatkan ruang dan perhatian serius.
“Kita jangan hanya menjadi keynote speaker, tetapi harus benar-benar hadir dan terlibat dalam diskusi, terutama terkait ancaman kegagalan teknologi industri. Masyarakat Cilegon tidak bisa hanya menjadi penonton dalam isu bencana industri. Cilegon adalah wilayah yang memiliki risiko, dan warganya merupakan pihak yang paling berpotensi terdampak. Karena itu, suara masyarakat Cilegon harus didengar,” tegas Kang Ade, Minggu (8/11/2026).
Kang Ade menilai, penunjukan Banten sebagai tuan rumah Bulan PRB 2026 merupakan momentum strategis untuk mengubah diskusi kebencanaan menjadi langkah konkret. Sebab, persoalan risiko kegagalan teknologi industri selama ini tidak cukup hanya dibahas secara normatif, tetapi harus diikuti kebijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, terdapat tiga langkah penting yang harus menjadi hasil nyata dari pelaksanaan Bulan PRB 2026.
1. Audit Risiko Industri Wajib dan Transparan
Setiap industri berisiko tinggi di Kota Cilegon perlu memiliki audit risiko yang dilakukan dan diperbarui secara berkala. Hasil audit tersebut harus dapat diakses oleh pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan mitigasi dan perlindungan masyarakat.
2. Sistem Peringatan Dini dan Jalur Evakuasi yang Berfungsi
Kesiapsiagaan bencana tidak boleh berhenti pada dokumen atau prosedur administratif. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri harus mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kebocoran bahan berbahaya, ledakan, maupun kegagalan sistem teknologi industri.
Sistem peringatan dini, jalur evakuasi, serta simulasi tanggap darurat harus dipastikan tersedia dan berfungsi dengan baik.
3. Tanggung Jawab Industri Harus Jelas
Pelaku industri harus mengambil tanggung jawab nyata dalam upaya pengurangan risiko bencana, termasuk berpartisipasi dalam pembiayaan mitigasi, pelatihan masyarakat, penyediaan sarana keselamatan, hingga pelaksanaan simulasi tanggap darurat secara berkala.
“Penanganan risiko bencana industri harus diperketat. Ini bukan hanya urusan BPBD. Ini merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, hingga masyarakat. Jika salah satu pihak tidak siap, masyarakat yang berpotensi menjadi korban,” ujarnya.
Kang Ade berharap Pemerintah Kota Cilegon tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial Bulan PRB 2026, tetapi juga mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan dan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana industri.
Ia menekankan, keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengurangan risiko bencana di Kota Cilegon.
(A.M/RED)



Tinggalkan Balasan