CILEGON,Inakor.id – Pernyataan Wali Kota Cilegon Robinsar yang mempersilakan Ketua RT dan RW mundur apabila keberatan dengan kebijakan honor yang tidak mengalami kenaikan menuai reaksi dari sejumlah kalangan politik di Kota Cilegon.

Pernyataan tersebut, sebagaimana diberitakan salah satu media online dengan judul *“Robinsar: Ketua RT/RW yang Keberatan Honor Tidak Naik Silakan Mundur”*, memunculkan perdebatan mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap janji politik kenaikan honor RT/RW yang hingga kini belum terealisasi.

banner 336x280

Polemik tersebut tidak hanya menyangkut besaran honor, tetapi juga menyentuh persoalan penghargaan terhadap peran RT/RW sebagai perangkat lingkungan yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.

Pada Jumat (6/11/2026) sore, tujuh pimpinan partai politik di Kota Cilegon menggelar pertemuan tertutup di salah satu rumah makan di Kabupaten Serang. Pertemuan tersebut secara khusus membahas pernyataan Wali Kota Robinsar sekaligus menyoroti janji politik kenaikan honor RT/RW.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon Helldy Agustian, Ketua DPC PPP Kota Cilegon Haji Sahruji, Ketua DPC Partai Demokrat H. Awab, Ketua DPC PKB Kota Cilegon Isro Miraj, Ketua DPD PAN Dede Rohana, Ketua DPD Nasdem Hawasi Sabrawi, serta Ketua DPD PKS Kota Cilegon Ferry Budiman.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, Helldy Agustian, yang juga mantan Wali Kota Cilegon, menilai pernyataan yang mempersilakan RT/RW mundur berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, pertemuan para pimpinan partai politik tersebut selain menjadi ajang silaturahmi juga merupakan respons terhadap perkembangan pemberitaan mengenai pernyataan Wali Kota Cilegon.

“Para ketua partai berkumpul dalam rangka yang pertama silaturahmi tentunya, yang kedua perihal berita baru hari ini tentang statement dari Walikota perihal mengenai janji politik dan disarankan RT-RW untuk mengundurkan diri. Nah, ini kan juga khawatir bergejolak di Cilegon,” ujar Helldy.

Menurut Helldy, RT dan RW mempunyai tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Bahkan, tugas pelayanan di lingkungan masyarakat berlangsung selama 24 jam, sehingga perhatian terhadap kesejahteraan mereka dinilai menjadi hal yang penting.

Ia juga menilai para ketua RT/RW memiliki dasar untuk menagih komitmen kenaikan honor sebesar 15 persen per tahun yang sebelumnya disampaikan dalam janji politik saat kampanye.

Helldy turut mencontohkan kebijakan pada masa kepemimpinannya, ketika honor RT/RW mengalami perubahan dari sebelumnya Rp500 ribu setiap tiga bulan menjadi Rp1 juta setiap bulan.

Pernyataan Helldy tersebut menegaskan bahwa persoalan honor RT/RW tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan kemampuan keuangan daerah, tetapi juga menyangkut konsistensi terhadap komitmen politik yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Pandangan senada disampaikan Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Haji Sahruji. Ia menegaskan bahwa tuntutan kenaikan honor RT/RW bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan berkaitan dengan janji politik kepala daerah terpilih.

“Ini tugas bersama Walikota dan Wakil Walikota untuk menunaikan janji politiknya agar ini juga menjadikan satu komitmen yang harus ditunaikan,” ungkap Sahruji.

Sahruji berpandangan, tanggung jawab merealisasikan janji politik tersebut tidak boleh hanya dibebankan kepada Wali Kota. Menurutnya, diperlukan keterlibatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mencari solusi, terutama dari sisi penganggaran.

Pandangan tersebut sekaligus membuka ruang bahwa penyelesaian persoalan honor RT/RW membutuhkan pembahasan kelembagaan dan pertimbangan kemampuan fiskal daerah, bukan sekadar perdebatan antara pemerintah dan para pengurus lingkungan.

Dengan demikian, komitmen politik perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, termasuk melalui pembahasan anggaran dan penentuan skema realisasi yang memungkinkan.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Cilegon, Isro Miraj, mengecam wacana peninjauan atau pengurangan RT/RW yang menyertai polemik tersebut.

Menurut Isro, RT dan RW dipilih langsung oleh masyarakat serta memiliki tanggung jawab pelayanan selama 24 jam. Oleh karena itu, hak dan honor mereka semestinya mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah daerah, bukan justru dihadapkan pada pilihan untuk mundur.

Pandangan Isro menitikberatkan pada pentingnya menjaga keberadaan RT/RW sebagai unsur pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.

Dalam perspektif pelayanan publik, keberadaan RT/RW memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan administrasi, sosial, keamanan, serta berbagai persoalan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut keberadaan maupun kesejahteraan RT/RW dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan pelayanan masyarakat.

Polemik ini memperlihatkan adanya dua sudut pandang yang perlu ditempatkan secara proporsional.

Di satu sisi, pemerintah daerah tentu memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan daerah berdasarkan kemampuan anggaran, skala prioritas pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan kenaikan honor tidak dapat dilepaskan dari perhitungan fiskal dan proses penganggaran yang berlaku.

Namun, di sisi lain, janji politik mengenai kenaikan honor RT/RW merupakan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Karena itu, masyarakat dan para pengurus lingkungan memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai realisasi komitmen tersebut.

Pernyataan yang mempersilakan RT/RW mundur juga memunculkan perbedaan pandangan. Sebagian dapat memandangnya sebagai bentuk penegasan bahwa jabatan pengurus lingkungan memiliki konsekuensi tanggung jawab dan harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah. Akan tetapi, pernyataan tersebut juga dapat dipersepsikan sebagai respons yang kurang memberikan ruang dialog terhadap aspirasi para pengurus lingkungan.

Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang konstruktif. Persoalan honor seharusnya diselesaikan melalui dialog, keterbukaan informasi anggaran, serta pembahasan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan RT/RW.

Sebab, perbedaan pandangan mengenai kemampuan keuangan daerah tidak semestinya mengaburkan tujuan utama, yakni menjaga kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pertemuan tersebut, tujuh pimpinan partai politik di Kota Cilegon sepakat untuk bersama-sama mengawal agar janji-janji politik kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, termasuk perangkat RT dan RW, dapat direalisasikan.

Mereka juga berharap polemik tersebut tidak berlarut-larut hingga mengganggu kondusivitas daerah maupun pelayanan kepada masyarakat luas.

Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa persoalan honor RT/RW telah berkembang menjadi perhatian lintas partai politik. Namun, pengawalan terhadap janji politik tersebut diharapkan tidak berhenti pada pernyataan sikap, melainkan dilanjutkan dengan langkah konkret melalui komunikasi dan pembahasan bersama pemerintah daerah serta DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Cilegon belum memberikan penjelasan lanjutan terkait polemik pernyataan Wali Kota Robinsar maupun kepastian jadwal realisasi kenaikan honor RT/RW.

Penjelasan resmi pemerintah daerah menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada para ketua RT/RW sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kelanjutan janji politik tersebut.

Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas, baik mengenai kondisi kemampuan anggaran daerah, mekanisme penganggaran, maupun kemungkinan waktu realisasi kenaikan honor.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang benar atau siapa yang harus mengalah. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan, konsistensi terhadap komitmen politik, serta komunikasi yang saling menghargai antara pemerintah dan masyarakat.

RT/RW merupakan bagian penting dari sistem pelayanan masyarakat. Kesejahteraan mereka patut diperhatikan, sementara pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai kemampuan keuangan dan aturan yang berlaku.

(Red)

banner 336x280