CILEGON, INAKOR.ID – Delapan fraksi DPRD Kota Cilegon menyatakan sepakat mendorong pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pencabutan Enam Peraturan Daerah (Perda).
Sikap politik seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Minggu (2/11/2026). Pandangan umum delapan fraksi dibacakan secara kolektif oleh Muhammad Reza dari Fraksi PKS.
Rapat paripurna dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD,Wakil Wali Kota Cilegon, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, kepala OPD, camat, pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan.
Meski sepakat melanjutkan pembahasan, dukungan delapan fraksi bukan tanpa catatan. Sejumlah persoalan mendasar disorot, mulai dari rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial, perlindungan pekerja informal, kepastian pembiayaan, hingga ancaman kekosongan hukum akibat pencabutan enam Perda.
Delapan Fraksi Sepakat, Pemkot Diminta Serius Menjawab Catatan
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar mendukung kedua Raperda. Namun, pencabutan enam Perda harus dipastikan mampu mengakhiri disharmoni regulasi tanpa menimbulkan persoalan hukum baru. Sementara Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu disertai evaluasi dan mitigasi terhadap kendala implementasi.
Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda dengan menyampaikan 19 poin masukan terkait substansi dan kecermatan dokumen.
Fraksi PAN menilai Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai kebijakan penting dan strategis. Fraksi ini menyampaikan 10 rekomendasi sekaligus meminta Pemkot memberikan penjelasan komprehensif dalam pembahasan lanjutan.
Fraksi PPP Bergelora juga menyatakan dukungan dengan 10 catatan terkait jaminan sosial serta menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan setelah enam Perda dicabut.
Sementara Fraksi PKS, NasDem, dan Demokrat Perjuangan Bangsa pada prinsipnya menerima kelanjutan pembahasan kedua Raperda, dengan penekanan pada transparansi, kehati-hatian, dan penataan regulasi yang tidak merugikan masyarakat.
Adapun Fraksi Gabungan Praktis menerima dan mendukung pembahasan lanjutan, dengan meminta seluruh masukan fraksi menjadi bahan penyempurnaan serta dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Cakupan Baru 59,30 Persen, Pekerja Rentan Jangan Ditinggalkan
Salah satu sorotan paling krusial dalam pandangan umum fraksi adalah cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang baru mencapai 59,30 persen.
Angka tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat perluasan perlindungan bagi pekerja di Kota Cilegon.
DPRD meminta pemerintah daerah menyusun target Universal Coverage secara bertahap dan terukur, lengkap dengan batas waktu pencapaian, peta jalan (roadmap), jumlah sasaran, kebutuhan anggaran, OPD penanggung jawab, serta indikator keberhasilan setiap tahun.
Perhatian khusus juga diarahkan kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti nelayan, petani, pengemudi pelabuhan, pelaku UMKM, dan pekerja mandiri.
Kelompok pekerja tersebut dinilai membutuhkan perlindungan lebih serius karena sebagian besar tidak memiliki jaminan sosial yang difasilitasi pemberi kerja.
Selain itu, DPRD meminta definisi pekerja rentan dalam Pasal 1 dirumuskan secara jelas dan terukur. Pendataan harus dilengkapi mekanisme verifikasi serta pemadanan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar bantuan tepat sasaran dan tidak memicu kecemburuan sosial.
APBD Jangan Jadi Beban, Industri Harus Ikut Bertanggung Jawab
Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian. DPRD mengingatkan agar dukungan melalui APBD dilakukan secara realistis, transparan, dan berkelanjutan.
Pemerintah diminta menyusun estimasi kebutuhan anggaran setiap tahun, analisis biaya-manfaat, serta skema pembiayaan yang tidak hanya bergantung pada keuangan daerah.
Pelibatan dunia usaha dan kawasan industri melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) juga dinilai penting untuk memperluas perlindungan pekerja.
Tak kalah penting, DPRD menekankan perlunya pengawasan dan penerapan sanksi tegas terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jangan sampai Perda hanya menjadi dokumen hukum tanpa kekuatan pelaksanaan di lapangan.
Cabut Enam Perda, Jangan Sampai Timbulkan Kekosongan Hukum
Terkait Raperda pencabutan enam Perda, delapan fraksi mengingatkan bahwa penataan regulasi tidak boleh berhenti pada urusan administratif.
Pemerintah daerah diminta memastikan setiap Perda yang dicabut telah melalui kajian hukum secara cermat dan objektif.
Jangan sampai pencabutan regulasi justru menciptakan kekosongan hukum, mengganggu keberlanjutan pelayanan publik, atau menimbulkan dampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dunia usaha, maupun masyarakat.
Dengan dukungan seluruh fraksi, kedua Raperda tersebut kini memiliki landasan politik untuk memasuki pembahasan lebih lanjut. Namun, pekerjaan sesungguhnya berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD: memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi agenda legislasi.
( A.M/RED ).



Tinggalkan Balasan