POLRES KEBUMEN, INAKOR.ID — Polres Kebumen mencatat 79 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama Operasi Patuh Candi 2026, Senin (26/10/2026). Selain itu, petugas memberikan teguran terhadap 35 pelanggaran lainnya.

Data dari Posko Operasi Patuh Candi 2026 Polres Kebumen tersebut menjadi gambaran awal kepatuhan pengendara di wilayah Kabupaten Kebumen selama operasi berlangsung.

banner 336x280

Kapolres Kebumen AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, Operasi Patuh Candi digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas setiap pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan berkendara dengan tertib,” kata AKBP Rachmad, Selasa 27 Oktober 2026.

Ia mengingatkan pengendara agar tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak melawan arus, mematuhi batas kecepatan, serta menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor. Pengemudi mobil juga diminta mengenakan sabuk pengaman.

Menurut AKBP Rachmad, kepatuhan berlalu lintas perlu dibangun melalui kesadaran setiap pengguna jalan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunggu adanya petugas atau kamera pengawas untuk menaati peraturan.

Selain itu, masyarakat diharapkan turut mendukung upaya tersebut agar risiko kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

(Jun/Sumber
Humas Polres Kebumen)

banner 336x280