Pangandaran, inakor.id – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisal SR (15) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Seorang pria berinisial FGR (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan, tersangka diduga mengajak korban pergi ke kawasan Pangandaran sebelum membawanya ke sebuah penginapan. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul.

banner 336x280

Dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Jumat (9/10/2026), Ikrar menjelaskan dugaan peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

“Perkara ini bermula ketika tersangka diduga mengajak korban ke Pangandaran dan membawanya ke penginapan. Di lokasi tersebut, diduga terjadi persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Ikrar.

 

Petugas kepolisian mengawal tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak saat berada di Mapolres Pangandaran, Jumat (9/10/2026). Foto : Agit/ Inakor
Petugas kepolisian mengawal tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak saat berada di Mapolres Pangandaran, Jumat (9/10/2026). Foto : Agit/ Inakor

 

Berdasarkan dokumen penanganan perkara, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (30/8/2026), sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian tercatat di sekitar pos ronda di samping Lapangan Surawangsang, Dusun Sukaremah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/191/VIII/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat tertanggal 31 Agustus 2026. Satreskrim Polres Pangandaran kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 1 September 2026.

Dalam dokumen penyidikan, polisi mencantumkan Pasal 454 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada alat bukti dan diuji melalui mekanisme peradilan. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah bersalah.

 

Perlindungan Korban Perlu Menjadi Perhatian

Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap korban menjadi aspek penting dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak.

Pendampingan psikologis, pemenuhan hak-hak korban, serta perlindungan privasi perlu diperhatikan selama proses penyidikan hingga persidangan. Identitas anak juga harus dirahasiakan agar pemberitaan tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis maupun kehidupan sosial korban.

Hingga berita ini disusun, informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan dan bentuk pendampingan terhadap korban belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia.

Proses hukum terhadap tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280