DEMAK, INAKOR.ID — Polsek Karanganyar, Polres Demak, terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam razia yang digelar pada Jum’at malam (9/10/2026), petugas menyita 44 botol minuman keras, sejumlah sachet minuman berenergi yang diduga digunakan untuk membuat miras oplosan jenis Es Moni, serta tiga unit mesin pres botol minuman.
Operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan peredaran miras di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto dengan menyasar sejumlah lokasi di Desa Wonorejo dan Desa Ngemplik Wetan yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran minuman keras.
Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui razia sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Suprapto, Sabtu (10/10/2026).
Menurut dia, peredaran dan konsumsi minuman keras menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas. Dampaknya antara lain perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, Polsek Karanganyar akan terus meningkatkan patroli dan menggelar razia secara berkala sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Suprapto menegaskan, upaya pemberantasan peredaran miras tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun gangguan keamanan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Karanganyar. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar situasi kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Jun/Sumber Humas Polres Demak)



Tinggalkan Balasan