Pangandaran, inakor.id – Polres Pangandaran menangkap seorang pria berinisial DR (59), yang berprofesi sebagai pedagang donat, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak perempuan berusia enam tahun di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Jumat (9/10/2026) sore.

banner 336x280

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan dekat salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Padaherang.

Menurut Ikrar, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya kepada kepolisian.

“Dugaan perbuatan itu dilakukan di lokasi kejadian,” ujar Ikrar saat konferensi pers, Jumat (9/10/2026).

 

Korban Hendak Membeli Jajanan

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, kejadian bermula ketika korban hendak membeli jajanan cilor (aci telur). Saat itu, korban berada bersama dua anak lainnya di sekitar sekolah.

Pria yang diduga sebagai pelaku kemudian menghampiri korban dan menarik tangannya. Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi terduga pelaku mengejarnya dan diduga melakukan tindakan cabul.

 

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari bersama jajaran Satreskrim menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Pangandaran, Jumat (9/10/2026). Foto : Agit/ Inakor
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari bersama jajaran Satreskrim menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Pangandaran, Jumat (9/10/2026). Foto : Agit/ Inakor

 

Dalam kronologi kejadian, korban disebut berteriak dan menggigit tangan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan berlari ke halaman sekolah.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban membawa anaknya ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari penanganan perkara yang didalami penyidik bersama alat bukti lainnya.

 

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam sekolah milik korban dan pakaian yang dikenakan tersangka.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendalami kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, DR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan penanganan perkara.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Korban Membutuhkan Pendampingan

Selain penanganan hukum, kondisi korban menjadi perhatian dalam perkara ini. Anak yang diduga mengalami kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan kesehatan untuk membantu pemulihan.

Pendampingan juga diperlukan agar korban tidak mengalami tekanan maupun stigma sosial selama proses hukum berlangsung.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di lingkungan sekolah dan tempat umum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepedulian terhadap keselamatan anak. Orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera mencari bantuan apabila menemukan indikasi kekerasan.

Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban harus tetap dirahasiakan. Nama lengkap, alamat terperinci, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas anak tidak boleh disebarluaskan.

Polres Pangandaran kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280