CILEGON — Inakor.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon memperkuat sinergi strategis bersama Pemerintah Kota Cilegon melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Pertanahan, serta Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Asisten Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon tentang Pemanfaatan Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Jumat, 2 Oktober 2026 ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkot Cilegon dan Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, ST., M.Tr.A.P., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen, tetapi langkah nyata mempertemukan dua institusi yang memiliki data dan kewenangan untuk melayani masyarakat yang sama. Melalui kolaborasi ini, ke depan akan dibangun keterhubungan antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Tanahnya sama. Objeknya sama. Masyarakat yang kita layani juga sama. Karena itu, sudah seharusnya data yang kita miliki dapat saling mendukung. Melalui kerja sama ini, ke depan kita ingin membangun keterhubungan antara NIB sebagai identitas bidang tanah dengan NOP sebagai identitas objek pajak,” ujar Goyandi.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sektor pertanahan di Kota Cilegon memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah. Melalui integrasi data ini, pemutakhiran PBB-P2, administrasi BPHTB, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan semakin kuat, yang pada akhirnya memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta kepastian hukum bagi masyarakat Kota Cilegon
(Rohim)



Tinggalkan Balasan