SERANG, Inakor.id — Polemik yang menyeret nama Kepala Desa Bojonegara, H. Wawan Fauzan, kembali bergulir.

Kali ini, sorotan mengarah pada konten TikTok yang disebut menggunakan foto Bupati Serang serta pemberitaan mengenai dugaan laporan yang dikaitkan dengan sang kepala desa.

banner 336x280

Tak tinggal diam, Wawan Fauzan bersama kuasa hukumnya, Tubagus Amrie Wardhana, SH., MH., mendatangi Gedung Setda Kabupaten Serang, Jumat (02/10/2026).

Kedatangan mereka diterima Bagian Hukum dan Advokasi Bupati Serang, Setda Kabupaten Serang.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi pihak Wawan untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus menyikapi informasi yang berkembang di ruang publik.

Tubagus Amrie Wardhana mengatakan, kedatangan pihaknya membawa dua agenda utama.

Pertama, memberikan klarifikasi terkait konten TikTok yang menurutnya menggunakan foto Bupati Serang dan diduga telah melalui proses penyuntingan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kedatangan kami bersama Kepala Desa Bojonegara salah satunya untuk memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan di TikTok yang menggunakan foto Bupati Serang.

“Kami melihat ada pihak yang menggunakan dan mengedit foto tersebut sehingga perlu diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar Amrie.

Menurut Amrie, penggunaan foto pejabat publik dalam sebuah konten tanpa konteks yang jelas berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Terlebih, informasi tersebut kemudian beredar luas melalui media sosial.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan foto, video maupun narasi yang beredar di platform digital.

“Jangan sampai konten yang belum jelas konteks dan kebenarannya justru menggiring opini publik,” tegasnya.

Selain persoalan konten TikTok, Amrie juga menyampaikan klarifikasi terkait dugaan laporan atau tuduhan yang diarahkan kepada Kepala Desa Bojonegara.

Ia menegaskan, dari sudut pandang pihaknya, tuduhan tersebut masih harus melalui proses pembuktian.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seseorang langsung diposisikan seolah-olah telah melakukan kesalahan sebelum adanya kepastian berdasarkan proses hukum.

Kalau masih berupa dugaan, tentunya harus dilihat terlebih dahulu proses dan pembuktiannya.

“Jangan sampai pemberitaan justru menyudutkan seseorang sebelum ada kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Amrie juga menyoroti penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan.

Menurutnya, kata tersebut tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk membangun narasi yang pada akhirnya menggiring pembaca seolah-olah pihak yang diberitakan telah bersalah.

Ia mengingatkan pentingnya verifikasi, konfirmasi, keberimbangan informasi, serta pemberian ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Pedoman pers harus tetap dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai pemberitaan yang belum teruji kebenarannya justru menyudutkan pihak tertentu,” ujarnya.

Terkait materi foto maupun video yang beredar di TikTok, Amrie menyebut pihaknya menduga terdapat proses penyuntingan.

Karena itu, ia kembali meminta masyarakat bersikap kritis dan tidak langsung mempercayai seluruh informasi yang beredar di media sosial.

Bahkan, kuasa hukum memberikan sinyal langkah hukum.

“Amrie menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan apabila kemudian ditemukan konten atau pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik kliennya dan tidak sesuai dengan fakta.

“Kami akan selalu siap melakukan upaya-upaya hukum apabila ada oknum yang menyerang atau menyebarkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.

Meski menyatakan sikap tegas, Amrie berharap persoalan tersebut tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan koridor hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak insan pers untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan verifikasi dan keberimbangan.

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membentuk informasi yang diterima masyarakat.

Karena itu, setiap informasi yang menyangkut nama seseorang harus disajikan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

Kami berharap insan pers dan awak media tetap menjunjung tinggi serta menghormati asas praduga tak bersalah.

“Dengan begitu, media dapat terus menjadi media yang profesional, berkompeten, dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” Tegasnya.

(Red)

banner 336x280