Aceh Tenggara, inakor.id — Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala Gala,Kabupaten Aceh Tenggara, dituding meminta uang kepada warga yang ingin menjadi perangkat desa. Tudingan ini muncul setelah beberapa warga desa melaporkan bahwa Pj Kades meminta uang sebesar Rp 1.000.000 atau lebih kepada warga yang ingin menjadi perangkat desa.
Ini adalah tindakan yang tidak pantas dan tidak adil, warga desa yang ingin menjadi perangkat desa harus melalui proses seleksi yang transparan dan tidak harus membayar sejumlah uang, kata seorang warga desa yang meminta anonim.
Namun, beberapa warga desa lainnya membenarkan bahwa Pj Kades memang meminta uang kepada warga yang ingin menjadi perangkat desa. “Saya sendiri diminta membayar Rp 1.000.000 untuk menjadi perangkat desa, kata seorang warga desa lainnya.
inakor.id telah mencoba menghubungi Pj Kades Sebungke untuk meminta tanggapan, namun tidak menjawab dan enggan mengangkat panggilan telpon via WA.
Permintaan sejumlah uang oleh Pj Kades Sebungke dikategorikan pungli (pungutan liar) dan diancam sanksi pidana. Tidak ada aturan hukum yang membenarkan pembebanan biaya pengangkatan perangkat desa kepada calon yang bersangkutan. Kades yang melakukan pungli dapat dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi (pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman penjara, serta sanksi administratif, kata Tomi di kantor Sekretariat Bersama Tiga Media, Rabu (30/9/2026).
Sebaiknya kasus pungli Pj Kades Sebungke ini dilaporkan kepada pihak Polres Aceh Tenggara, agar kasus pungli ini diusut dan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, pungkas Tomi mengakhiri.



Tinggalkan Balasan