Aceh Tenggara, inakor.id – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 Desa Simpang Tiga Jongar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara terindikasi disalah gunakan.

Kepala Desa Simpang Tiga Jongar menjadi sorotan tajam setelah sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan yang dianggarkan dalam APBDes 2025 dinilai tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak sesuai realisasi di lapangan.

banner 336x280

Sejumlah warga Desa Simpang Tiga Jongar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan APBDes 2025. Bahkan kewajiban pemasangan baliho/billboard APBDes 2025 di depan kantor desa tidak dilaksanakan.

Warga menduga ada beberapa pos anggaran strategis yang rawan diselewengkan pada Tahun Anggaran 2025, seperti:

<span;><span;>- Pemeliharaan Jalan Lingkungan/Jalan Usaha Tani.

<span;><span;>- Pembangunan/Rehab Gedung Kantor Desa.

<span;><span;>- Pembinaan Karang Taruna dan Kepemudaan.

<span;><span;>- Penyelenggaraan Festival Adat dan Keagamaan.

<span;><span;>- Belanja Tak Terduga/Keadaan Mendesak.

Berdasarkan penelusuran awal warga dan tokoh masyarakat desa, ada 3 modus yang terindikasi dalam pengelolaan anggaran 2025 Desa Simpang Tiga Jongar:

1. Diduga Kegiatan Fiktif

Beberapa kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan masyarakat, pembinaan pemuda, dan sosialisasi bidang hukum diduga hanya ada di atas kertas laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dilaksanakan.

2. Diduga anggaran Dana BUMK pembelian mobil L300 itu sengaja di ambil alih oleh suami ibu pj sendiri, bahkan tidak sama sekali di libat kan anggota BUMK Desa , dan tidak ada melaksana kan musyawarah atas pembelian mobil L300 tersebut.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), bukti kwitansi, foto dokumentasi, dan RAB tidak pernah dibuka kepada BPK  dan masyarakat saat diminta dalam forum resmi.

“Kami menduga anggaran 2025 banyak yang tidak jelas. Makanya kami minta Polres Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kades Simpang Tiga Jongar. Ini uang negara untuk rakyat, bukan untuk pribadi,” tegas tokoh masyarakat berinisial AB (45) kepada media ini.

Warga Desa Simpang Tiga Jongar secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Camat Ketambe, Polres Aceh Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap APBDes 2025.

Mereka juga meminta Kepala Desa Simpang Tiga Jongar mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara terbuka di hadapan BPK, tokoh adat, dan seluruh masyarakat desa.

Upaya konfirmasi kepada Kades Simpang Tiga Jongar telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, sang Kades tidak menjawab.

banner 336x280