BONE,INAKOR.ID – Sebuah peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi di SPBU Labuaja 74.927.49, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 08.20 Wita. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman di lokasi lain yang berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap seorang warga yang tengah mengantre bahan bakar.
Korban dalam peristiwa ini adalah A. Rustan (57), seorang wiraswasta warga Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu. Sementara pelaku diketahui bernama A. Ab (37), seorang petani warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kesalahpahaman bermula di lokasi lain, bukan di SPBU. Saat itu korban sempat diajak berkelahi oleh seseorang, namun tidak ditanggapi, hanya dibalas satu kalimat dalam bahasa Bugis yang menyinggung nama orang tua terduga pelaku. Kabar mengenai ucapan tersebut kemudian sampai ke telinga terduga pelaku, yang merasa tidak terima keluarganya disebut-sebut.
Merasa tersinggung, terduga pelaku selanjutnya melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya menemukannya sedang berada dalam antrean pengisian BBM di SPBU Labuaja. Saat berhadapan, korban sempat mengambil badik yang dibawanya, namun belum sempat digunakan, pelaku lebih dulu menangkap tangan korban dan merebut badik tersebut. Menggunakan badik milik korban sendiri, terduga pelaku kemudian memukul korban secara berulang kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian bawah alis mata sebelah kiri serta luka lebam pada bibir. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolsek Kahu, Iptu A. Muhammad Amir, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan begitu menerima informasi kejadian.
“Personel kami segera mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke Puskesmas Kahu untuk mendapatkan perawatan, sekaligus mengamankan lokasi kejadian dan mencatat keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu A. Muhammad Amir menyebut korban telah diperbolehkan pulang ke rumahnya setelah menjalani perawatan, sementara tingkat keparahan luka masih menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Kahu. Hingga berita ini disusun, korban belum melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan setiap persoalan atau kesalahpahaman, serta tidak main hakim sendiri, guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Humas polres Bone/@s



Tinggalkan Balasan