PANGKAJENE,INAKOR.ID – Dugaan penggunaan surat pernyataan yang diduga dipalsukan sebagai dasar perubahan nama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Pangkep bernama Nurdin ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/B/657/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 17 Juni 2026 dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangkep untuk proses penyelidikan sesuai kewenangan wilayah hukum.

banner 336x280

Saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi (warkop) di Kota Pangkajene, Nurdin mengaku berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut memperoleh kepastian hukum.

Saya hanya berharap perkara ini diungkap secara terang dan sesuai aturan hukum. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional sehingga siapa pun yang terbukti bertanggung jawab nantinya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Nurdin.

Menurut keterangan Nurdin, persoalan bermula dari sebidang lahan sawah yang berada di Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Lahan tersebut, menurutnya, sejak puluhan tahun lalu dikelola oleh almarhum Kati yang kemudian diwariskan kepada anaknya, Dawing.

Namun, dalam proses pendataan melalui Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), terbit SPPT atas nama Side Baru. Padahal, menurut keluarga Dawing, sawah tersebut merupakan milik keluarga mereka yang telah lama dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

Setelah Dawing meninggal dunia, lahan itu diwariskan kepada tujuh orang anaknya dan hingga kini dikelola oleh salah seorang ahli waris, yakni Nurdin.

Merasa terdapat ketidaksesuaian pada data SPPT, Nurdin kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Ma’rang untuk meminta penjelasan. Ia juga meminta pemerintah kelurahan memfasilitasi pertemuan dengan ahli waris Side Baru.

Dalam pertemuan yang dihadiri ahli waris kedua belah pihak, aparat pemerintah setempat, serta sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut, menurut Nurdin, ahli waris Side Baru menyatakan bahwa sawah yang tercantum dalam SPPT Nomor 003-0231.0 dengan luas sekitar 1.600 meter persegi bukan merupakan milik almarhum Side Baru.

Keterangan tersebut, kata Nurdin, juga diperkuat oleh sejumlah saksi, termasuk aparat dusun dan warga yang mengetahui sejarah penguasaan lahan tersebut.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ahli waris Side Baru, para saksi, serta diketahui oleh Lurah Ma’rang saat itu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa objek pajak pada SPPT Nomor 003-0231.0 bukan milik Side Baru, melainkan terjadi kekeliruan penulisan nama saat pendataan SISMIOP dan seharusnya tercatat atas nama Dawing.

Namun, beberapa tahun kemudian, menurut Nurdin, muncul permohonan perubahan nama SPPT di Kantor Kecamatan Ma’rang dengan menggunakan surat pernyataan tersebut sebagai salah satu dasar administrasi.

Pihak kecamatan kemudian menghubungi ahli waris Dawing. Saat dokumen yang digunakan dalam permohonan dibandingkan dengan dokumen asli yang dimiliki ahli waris Dawing, ditemukan adanya perbedaan.

“Isi surat, tanggal, tahun, nama saksi, tanda tangan para pihak hingga pengesahan lurah sama dengan dokumen asli. Yang berbeda hanya nama yang seharusnya tertulis Dawing diduga telah diubah menjadi HJ. Wero,” ungkap Nurdin

Sementara itu, kuasa pendamping Nurdin dari INAKOR Sulsel, Asri, mengatakan pihaknya juga menemukan Berita Acara Penelitian dari Bapenda Nomor 021/PL/UPT/BAPENDA/VI/2021.

Menurut Asri, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada 21 Desember 2021 dilakukan verifikasi permohonan balik nama SPPT dari wajib pajak atas nama Side Baru menjadi HJ. Wero.

Berita acara tersebut, lanjut Asri, menyebutkan bahwa proses balik nama didasarkan pada Surat Pengantar Kelurahan Ma’rang Nomor 755/KMR/XII/2021, bukti kepemilikan berupa surat pernyataan yang menerangkan HJ. Wero sebagai pemilik lahan, serta surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rawia, Naharia, dan H. Haruna.

Berdasarkan dokumen itu, permohonan balik nama SPPT atas nama HJ. Wero diterima dan diproses untuk Tahun Pajak 2021. Dari rangkaian peristiwa tersebut, kami menduga telah terjadi penggunaan surat pernyataan yang diduga dipalsukan sebagai dasar perubahan nama wajib pajak dalam SPPT,” kata Asri.

Ia menjelaskan, laporan yang semula diterima di Polda Sulawesi Selatan kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangkep.

Asri juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilainya responsif dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pada 27 Juli 2026, Pak Nurdin telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/646/VII/Res.19/2026/Sat Reskrim. Kami berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan seluruh fakta hukum dapat terungkap,” ujarnya.

Selain proses pidana yang kini bergulir, sengketa atas lahan tersebut sebelumnya juga pernah ditempuh melalui jalur perdata.

Menurut Asri, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sempat mengajukan gugatan terhadap Nurdin. Namun, Pengadilan Negeri Pangkajene melalui Putusan Nomor 10/Pdt.G/2024/PN Pkj menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.). Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 20/PDT/2025/PT MKS.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan atas dugaan pemalsuan surat tersebut masih berlangsung. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terlibat untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan Tim Investigasi

banner 336x280