Pandeglang,Inakor.id – 6 Juni 2026 – Gabungnya Wartawan Indonesia / GWI Kabupaten Pandeglang bersama TKSK Kecamatan Panimbang bersinergi melakukan klarifikasi data penerima manfaat bantuan sosial untuk warga Desa Panimbangjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Langkah ini merupakan bentuk pengawalan GWI terhadap program pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada hak rakyat yang terabaikan.
GWI Pandeglang, *M. Sutisna*, mengapresiasi respon cepat TKSK Panimbang, *Rus*, yang langsung turun untuk melakukan pengecekan data KPM di lapangan.
“_Saya akan lakukan klarifikasi data untuk berikhtiar memperjuangkan hak rakyat terkait bantuan sosial. Ini amanah, jangan sampai ada warga miskin yang tidak terdata_,” ujarnya saat diskusi dengan awak media.
Dasar Hukum & Kewenangan*
Klarifikasi ini mengacu pada:
1. *UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin* → Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga miskin.
2. *UU No. 14 Tahun 2014 tentang Sosial* → Bansos diberikan kepada yang berhak berdasarkan data terpadu.
3. *Permensos No. 3 Tahun 2021* → TKSK memiliki tugas melakukan pendataan, verifikasi, validasi, dan pengaduan masyarakat terkait program bantuan sosial di tingkat kecamatan dan desa.
GWI menegaskan akan terus mengawal agar data DTKS benar-benar sesuai kondisi di lapangan. “ Data harus tepat. Jangan lukai program pemerintah_,” tegas M. Sutisna.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan verifikasi data masih terus dilakukan GWI bersama TKSK Panimbang untuk memastikan tidak ada lagi warga Panimbangjaya yang tertinggal dari bantuan.
(Red)



Tinggalkan Balasan