Bandung, inakor.id – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pimpinan, pengurus, kader, dan anggota Pemuda Pancasila se-Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan sadis yang menimpa Yuivita Tri Rejeki (29).
Instruksi bernomor 1042.F1/MPW-PP/JBR/VI/2026 yang diterbitkan pada 23 Juni 2026 itu menegaskan bahwa terduga pelaku berinisial Taufik Hidayat, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, bukan merupakan anggota Pemuda Pancasila.
Dalam surat tersebut, MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dinilai sadis dan biadab terhadap korban. Selain itu, seluruh kader dan anggota organisasi diminta untuk turut membantu aparat penegak hukum dalam upaya pencarian dan penangkapan pelaku apabila diketahui berada di wilayah masing-masing.
Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat, Dian Rahadian, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memberikan ruang bagi tindakan kriminal dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan yang menimpa Saudari Yuivita Tri Rejeki. Pemuda Pancasila berdiri di atas nilai-nilai kemanusiaan dan tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kami juga menegaskan bahwa pelaku yang saat ini berstatus DPO bukan anggota Pemuda Pancasila,” tegas Dian Rahadian.
Ia menambahkan, seluruh jajaran Pemuda Pancasila di Jawa Barat telah diinstruksikan untuk bersikap kooperatif dan membantu aparat kepolisian apabila memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Kami meminta seluruh kader dan anggota Pemuda Pancasila se-Jawa Barat untuk aktif membantu aparat penegak hukum. Apabila mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan cepat dan tuntas,” ujarnya.
MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat instruksi tersebut turut ditembuskan kepada Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila dan seluruh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila se-Jawa Barat sebagai bentuk konsolidasi organisasi dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.***
(AG/ Redaksi)



Tinggalkan Balasan