PALU, inakor.id — Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Entry Meeting bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (15/6/2026). Agenda: pendampingan hukum untuk dua kegiatan strategis daerah.
“Kedua kegiatan itu yakni Pembangunan Ruang Terbuka Hijau RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona dan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulteng Tahap Struktur,” kata Kepala Dinas Cikasda Sulteng Andi Ruly Djanggola dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Menurut Ruly, kegiatan ini langkah penguatan tata kelola pemerintahan good governance dan mitigasi risiko hukum pada pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai APBD Provinsi Sulteng.
RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona
Direncanakan sebagai kawasan ruang publik terpadu untuk mendukung penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Nasional FORNAS 2027 di Kota Palu.
Kegiatan ini program strategis Pemprov Sulteng setelah resmi ditetapkan sebagai tuan rumah FORNAS 2027 lewat Surat Keputusan KORMI Nasional.
Kawasan seluas kurang lebih 30 hektare dirancang jadi RTH representatif yang integrasikan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga lewat konsep pembangunan berkelanjutan.
“Sebagai lokasi pusat kegiatan FORNAS 2027, pembangunan RTH Hutan Kota Kaombona punya urgensi tinggi karena harus selesai sebelum event nasional itu,” tegas Ruly.
Karena itu Pemprov Sulteng terus percepat langkah: penguatan perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pendampingan hukum agar sesuai ketentuan dan target.
Gedung Kantor DPRD Sulteng Tahap Struktur
Bagian dari upaya penyediaan sarana pemerintahan yang representatif, aman, sesuai kebutuhan pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Dalam pertemuan, Kadis Cikasda Ruly paparkan tahapan persiapan, dasar hukum, metode pelaksanaan, mekanisme pengadaan, dan strategi pengendalian kegiatan.
“Kejati Sulteng lewat fungsi pendampingan hukum beri masukan dan pendapat hukum agar seluruh proses sesuai peraturan, akuntabel, transparan, dan berorientasi hasil,” jelas Ruly.
Ruly sampaikan pendampingan hukum sejak tahap awal adalah komitmen Pemprov Sulteng mewujudkan pembangunan tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, serta manfaat optimal bagi masyarakat.
“Melalui sinergi Pemprov Sulteng dan Kejati Sulteng, kedua kegiatan strategis ini diharapkan terlaksana baik, penuhi aspek kepatuhan hukum, serta dukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulteng,” tutup Ruly. (Jamal/***)



Tinggalkan Balasan