Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) terus mempercepat transformasi digital hingga tingkat desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penggunaan domain resmi desa.id sebagai identitas digital pemerintahan desa sekaligus sarana pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan terpercaya.

Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 33 desa di Kabupaten Pangandaran telah mengaktifkan dan memanfaatkan domain desa.id untuk website resmi desa masing-masing. Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.

banner 336x280

Untuk mendukung percepatan digitalisasi desa, Diskominfo Pangandaran secara aktif menjalankan program Saba Desa. Melalui program ini, tim Diskominfo turun langsung ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait pengelolaan website desa.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan digitalisasi desa merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari di era modern. Menurutnya, kehadiran website desa harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan bagi pemerintahan desa agar tidak tertinggal. Melalui program Saba Desa, kami turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pendampingan. Tujuannya bukan hanya agar desa memiliki website, tetapi juga mampu mengelola informasi secara aktif, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Tonton, Senin (15/6/2026).

Ia menambahkan, website desa harus menjadi media komunikasi yang hidup dan mampu mendukung pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta penyebarluasan berbagai program pembangunan desa.

Penguatan pemanfaatan domain desa.id juga didukung oleh regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik. Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai standar keamanan dan legalitas identitas digital instansi pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (Aptikasan) Diskominfo Pangandaran, Galih Avomegi, menjelaskan bahwa penggunaan domain desa.id memberikan nilai lebih dari sisi keamanan dan kredibilitas informasi.

“Domain desa.id memiliki tingkat keamanan dan kepercayaan publik yang lebih tinggi karena merupakan identitas resmi pemerintah. Selain menjadi arsip digital yang aman, website desa juga dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan potensi wisata, produk UMKM, serta menjadi sumber informasi resmi untuk menangkal penyebaran hoaks,” kata Galih.

Menurutnya, website desa yang dikelola secara aktif dapat menjadi sarana keterbukaan informasi publik, dokumentasi pembangunan, hingga promosi potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa.

Selain itu, keberadaan website desa juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam lomba ketertiban kearsipan desa, sehingga mendorong pemerintah desa untuk lebih tertib dalam mengelola dan mendokumentasikan berbagai kegiatan pemerintahan.

Ke depan, Diskominfo Pangandaran berharap pemanfaatan domain desa.id dapat terus diperluas sehingga seluruh desa memiliki identitas digital resmi yang terkelola dengan baik. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat akses informasi publik sekaligus menjadikan Pangandaran sebagai salah satu daerah yang konsisten mendorong digitalisasi desa secara berkelanjutan.***

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280