Ciamis, inakor.id – Tim kuasa hukum Wahyu Hidayat (Away) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menyatakan gugatan yang mereka ajukan tidak dapat diterima dengan alasan cacat formil.

Kuasa hukum Wahyu Hidayat, Didik Puguh Indarto, S.H, menilai pertimbangan majelis hakim tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, materi gugatan yang diajukan telah memuat uraian kronologi, bukti transaksi, serta dasar kerugian yang dialami kliennya.

banner 336x280

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami berpendapat bahwa materi gugatan telah disusun secara rinci dan dapat dipahami oleh seluruh pihak yang berperkara,” kata Didik, Sabtu (6/6/2026).

Didik menjelaskan, gugatan yang diajukan memuat puluhan poin yang menguraikan rangkaian peristiwa, termasuk transaksi yang menjadi pokok sengketa. Menurutnya, hal itu juga tercermin dari jawaban para tergugat yang mampu merespons substansi gugatan dalam persidangan.

Selain itu, ia menyoroti fakta persidangan terkait aliran dana yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, kata dia, dana pelunasan yang dipersoalkan tidak diterima oleh kliennya, melainkan diserahkan kepada pihak lain.

Didik menyebut pihak yang dimaksud telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Wahyu Hidayat menyatakan tengah menyiapkan memori banding yang rencananya akan diajukan melalui PN Ciamis untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kami sedang mempersiapkan langkah banding sesuai hak hukum yang tersedia. Dalam waktu dekat berkas akan kami daftarkan,” ujarnya.

Menurut Didik, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah putusan hakim yang juga menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan salah satu tergugat. Ia menilai aspek tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, terkait berbagai opini yang berkembang pascaputusan, Didik mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan menghindari kesimpulan yang bersifat prematur.

Ia juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang menurutnya belum mengakomodasi hak jawab secara proporsional. Langkah tersebut, kata dia, ditempuh melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut masih berproses dan putusan PN Ciamis belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Terkait pemberitaan yang dinilainya belum memuat pandangan pihaknya secara utuh, Didik menyampaikan bahwa tembusan hak jawab telah disampaikan kepada Dewan Pers sebagai bentuk pemberitahuan atas langkah yang ditempuh dan media Jayantara News telah merespons hak jawab tersebut dan menayangkannya pada laman resminya pada hari ini.

Menurut Didik, langkah yang ditempuh pihaknya bertujuan untuk memastikan informasi yang beredar di ruang publik tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, perkara perdata tersebut masih berproses dan putusan Pengadilan Negeri Ciamis belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding.**

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280