PALU, inakor.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. bersama Wakil Kajati Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H. kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan Restorative Justice secara daring bersama Dir Oharda Jampidum Kejaksaan RI, Kamis (4/6/2026) di ruang kerja Wakajati Sulteng.

Perkara diajukan Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka Joni Handoko. Ia disangkakan pencurian Pasal 476 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

banner 336x280

Kasus bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih keluarga, lalu digadaikan ke pihak lain. Hasil gadai dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Korban mengalami kerugian Rp22 juta.

Dalam proses penyelesaian, tersangka menebus kembali motor yang digadaikan dan mengembalikannya ke korban. Korban memaafkan secara tulus tanpa syarat dan tidak keberatan perkara diselesaikan lewat RJ. Faktor hubungan kekeluargaan jadi pertimbangan penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Berdasarkan hasil ekspose Kajati Sulteng bersama Dir Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, perkara memenuhi syarat formil dan materil RJ. Tersangka pelaku pertama kali, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, mendapat maaf korban, serta memulihkan kerugian.

Atas pertimbangan itu, permohonan penghentian penuntutan RJ terhadap perkara dari Kejari Banggai disetujui.

Persetujuan ini sekaligus bukti komitmen Kejaksaan menerapkan kebijakan penegakan hukum modern yang mengedepankan hati nurani, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas. (Jamal)

banner 336x280