Cimahi, Inakor.id – Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim, menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan kantor BNN di lahan yang selama ini ditempati LSM Penjara Kota Cimahi.
Hal itu disampaikan usai audiensi dengan Pemerintah Kota Cimahi yang diterima oleh Asisten 1 dan pihak Kesbangpol Kota Cimahi di Aula Kesbangpol Cimahi, Selasa (19/5/2026).
Dalam audiensi tersebut, hadir pula perwakilan LSM Penjara Bandung Raya, DPC Kabupaten Bandung Barat, Ketua Forum serta Sekretaris Forum LSM/Ormas Kota Cimahi.
Menurut Andi Halim, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada Pemerintah Kota Cimahi terkait keberadaan kantor LSM Penjara yang dikabarkan akan dialihkan untuk pembangunan kantor BNN.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Cimahi yang diwakili Asisten 1 dan Kepala Kesbangpol. Intinya, kantor LSM Penjara Kota Cimahi akan dibangun menjadi kantor BNN yang tentunya menggunakan dana hibah atau APBD Kota Cimahi,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, LSM Penjara telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 2009 hingga 2026. Namun dirinya mengakui bahwa tanah tersebut merupakan aset negara dan bukan milik organisasi yang dipimpinnya.
“Memang kami akui itu tanah negara, bukan tanah kami. Tapi kami sudah berada di sana sejak 2009, bahkan sebelum pada tahun 2014 keluar aturan dari Kementerian Keuangan yang menetapkan aset tersebut sebagai barang milik negara,” katanya.
Andi menambahkan, selama bertahun-tahun pihaknya tidak pernah mendapat pengusiran dari lokasi tersebut. Karena itu, pihaknya tidak menolak pembangunan kantor BNN apabila memang dinilai sah dan diperlukan untuk kepentingan negara.
“Kalau memang dimohonkan oleh BNN dan sah untuk dibangun kantor BNN, kami mendukung. Tetapi yang tidak kami dukung adalah ketika ada cara-cara mengusir kami dengan pendekatan yang arogan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya ucapan bernada “tangan besi” yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada masyarakat ataupun organisasi yang selama ini berada di lokasi tersebut.



Tinggalkan Balasan