Pangandaran, inakor.id – Permasalahan dugaan kredit macet di sebuah koperasi sekolah di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, mulai memasuki babak baru. Kuasa hukum yang mewakili sejumlah kepala sekolah menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap para peminjam yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Kuasa hukum Ade Jenal Mutaqin atau yang dikenal dengan Ade Vampir, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari sekitar 17 kepala sekolah terkait persoalan dana tabungan siswa yang belum sepenuhnya dikembalikan.

banner 336x280

“Kami sudah menempuh berbagai upaya secara kekeluargaan, mulai dari mediasi, musyawarah hingga somasi pertama dan kedua,” ujar Ade Vampir saat ditemui, Rabu (13/5/2026) malam.

Menurutnya, koperasi tersebut sebelumnya menyalurkan pinjaman kepada para anggota menggunakan dana simpanan yang berasal dari tabungan siswa di sekolah-sekolah wilayah Cijulang.

Dalam proses penagihan, kata dia, pihaknya telah memanggil dan mengumpulkan para anggota koperasi yang memiliki pinjaman guna mencari solusi penyelesaian bersama. Namun hingga kini, belum seluruh peminjam menunjukkan komitmen untuk melunasi kewajibannya.

“Sebagian memang sudah mulai mencicil setelah somasi dilayangkan, tetapi jumlahnya masih jauh dari total tunggakan yang ada,” katanya.

Ade menjelaskan, jumlah anggota koperasi yang memiliki pinjaman diperkirakan sekitar 50 orang dengan nominal bervariasi. Bahkan, ada peminjam dengan nilai ratusan juta rupiah.

“Ada yang meminjam Rp300 juta, Rp500 juta, bahkan dua orang peminjam nilainya hampir mencapai Rp800 juta,” ungkapnya.

Ia menyebut total tunggakan yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai hampir Rp4 miliar. Dana tersebut, lanjutnya, merupakan tabungan siswa yang sebelumnya dipercayakan kepada koperasi berdasarkan kesepakatan dengan pihak sekolah.

“Ini uang tabungan murid. Ada siswa yang sekarang sudah lulus SMA, kuliah, bahkan bekerja, tetapi hak mereka belum sepenuhnya kembali,” ujarnya.

Ade menambahkan, persoalan kredit macet itu disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari lima tahun. Karena tidak kunjung ada penyelesaian menyeluruh, koperasi akhirnya memberikan kuasa hukum untuk melakukan penagihan.

Pihaknya juga mengaku telah memberikan waktu selama tiga bulan terakhir kepada para peminjam agar menyelesaikan kewajibannya secara sukarela. Mei 2026 disebut menjadi batas akhir upaya penyelesaian nonlitigasi.

“Kalau sampai batas waktu yang diberikan tetap tidak ada itikad baik, maka kami mempertimbangkan membawa persoalan ini ke ranah pidana dan melaporkannya ke kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melindungi hak para siswa penabung yang hingga kini belum menerima pengembalian dana secara utuh.

“Nilainya sangat besar, hampir Rp4 miliar yang harus dikembalikan kepada para siswa,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak koperasi maupun para anggota koperasi yang disebut memiliki tunggakan pinjaman belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280