Aceh Tenggara, inakor.id — Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh minta Polres Aceh Tenggara memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Aceh Tenggara yang beralamat di Jl Perumnas Kumbang Indah, Kecamatan Badar terkait dugaan “Pungutan Liar” (pungli) uang iuran komite yang dikutip dari para siswa setiap bulannya dan dugaan korupsi Dana BOS. Karena bertentangan dengan “Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa atau orang tua murid,” kata Yusuf M Teben kepada media ini, Senin (11/5/2026)
Lebih lanjut Yusuf M Teben mengatakan, penyelenggaraan pendidikan gratis secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional), ujarnya.
Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh itu menegaskan, sekolah Negeri dan sekolah swasta yang telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh meminta biaya sekolah dari orang tua murid. Sebab, semua biaya pendidikan sudah ditanggung oleh pemerintah.
Dikatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid, apa lagi dipungut setiap bulannya, kata Yusuf M Teben.
“Informasi yang saya terima, bahwa sekolah SMKN 2 Aceh Tenggara masih memungut iuran uang komite kepada siswa setiap bulannya. Sudah sepantasnya pihak Polres Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kepala SMK N 2 Aceh Tenggara karena pungutan uang komite setiap bulannya sangat memberatkan orang tua siswa/i, dan publik juga ingin tahu untuk apa-apa saja dipergunakan uang komite tersebut.” pungkas Yusuf M Teben mengakhiri.
Ditempat terpisah, Kepsek SMKN 2 Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, Sinin (11/5/2026). Berapa jumlah siswa SMKN 2?… Berapa uang Komite setiap bulan yang dikutip dari siswa per orangnya?… Dan untuk apa-apa saja dipergunakan uang Komite tersebut?…
Hingga berita ini dikirimkan kepada redaksi, Kepsek SMKN 2 Aceh Tenggara tidak menjawab.[Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan