SERANG,Inakor.id – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon masih terus bergulir dan memasuki tahap krusial dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (27/04/2026).
Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim memeriksa dokumen serta alat bukti dari para pihak, sekaligus mendengarkan keterangan ahli di bidang administrasi tata negara yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum Sekda Cilegon, H. Maman Mauludin, menjelaskan bahwa kehadiran ahli bertujuan untuk memberikan pandangan objektif terhadap sengketa yang tengah berlangsung.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan dokumen serta alat bukti, serta menghadirkan ahli guna memberikan sudut pandang terkait persoalan yang sedang terjadi,” ujarnya saat ditemui usai persidangan, di depan kantor pengadilan tata usaha negara kota serang.
Dalam keterangannya, ahli administrasi tata negara, Dr. Prof. Firdaus, menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses administrasi pemerintahan.
Ia menyebutkan bahwa adanya indikasi cacat administrasi dapat berdampak pada cacat formil suatu keputusan.
“Jika terdapat cacat dalam aspek administrasi, maka hal tersebut berpotensi menjadikan keputusan itu cacat secara formil,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum sekda Cilegon Maman Mauludin juga mengingatkan agar kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis.
Menurutnya, setiap kebijakan harus melalui mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, perwakilan bagian hukum Pemerintah Kota Cilegon selaku pihak tergugat menyampaikan bahwa seluruh proses yang telah dijalankan diyakini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sudah kita serahkan proses hukum Pradilan,”Ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan telah menyiapkan dokumen serta alat bukti yang diperlukan untuk mendukung posisi mereka dalam persidangan lebih dari itu bagian hukum juga tapi tidak bisa memastikan siapa yang akan menjadi pemenang.
Meski masing-masing pihak menyampaikan keyakinannya, proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas kehati-hatian dan objektivitas.
Kedua belah pihak sepakat untuk menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim PTUN Serang.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari internal masing-masing pihak, sebagai bagian dari upaya pengadilan dalam menggali kebenaran materiil secara menyeluruh,” Pungkasnya.
(Red)



Tinggalkan Balasan