Pangandaran, inakor.id – Sejumlah pelaku usaha penyewaan ATV mendatangi Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Senin (27/4/2026), untuk meminta kejelasan terkait perbedaan data dalam rencana relokasi lapak usaha.
Kedatangan mereka dipicu ketidaksesuaian antara data milik pemerintah dengan data yang dimiliki paguyuban. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha jika dijadikan dasar dalam kebijakan penataan kawasan wisata.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rental Wisata (P2RWP) Pangandaran, Dedi Heryadi atau Darto, menegaskan pihaknya tidak menolak rencana penataan yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, ia meminta agar pendataan dilakukan secara akurat dan transparan.
“Kami tidak menolak penataan, itu hak pemerintah. Tapi data harus sesuai fakta di lapangan. Kami ini ada, bukan fiktif,” kata Darto
Ia mengungkapkan, jumlah anggota pelaku usaha rental ATV mencapai 309 orang. Namun, dalam salah satu kelompok, dari total 52 orang hanya 35 yang tercatat dalam data pemerintah.
Menurutnya, selisih data tersebut harus segera diperbaiki agar seluruh pelaku usaha bisa terakomodasi secara adil, terutama dalam kebijakan relokasi.
“Kalau datanya belum sinkron, sebaiknya jangan dulu disampaikan ke publik karena bisa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Darto menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan relokasi selama tidak menjauhkan pelaku usaha dari sumber penghasilan.
“Relokasi silakan, tapi jangan sampai memutus mata pencaharian kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, mengatakan pertemuan tersebut dipicu adanya perbedaan hasil pendataan jasa sewa wisata, mulai dari ATV, sepeda motor hingga odong-odong di kawasan Pantai Pangandaran.
Ia menyebut para pelaku usaha membawa data versi mereka untuk dibandingkan dengan data pemerintah.
“Ada perbedaan data yang mereka bawa dengan yang kami miliki. Kemungkinan terjadi miskomunikasi saat proses pendataan,” kata Dadan.
Pihaknya membuka peluang untuk melakukan verifikasi ulang agar data yang digunakan dalam kebijakan relokasi benar-benar akurat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan