PALU, INAKOR.ID  – Kejaksaan Negeri Palu melakukan eksekusi terhadap Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako 2022, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, Rabu 1 April 2026.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Junaedi Kamis mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 243 K/Pid.Sus/2026 tanggal 22 Januari 2026 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 21 Agustus 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 4/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Pal tanggal 15 Juli 2025.

banner 336x280

Dalam putusan kasasi MA tersebut, kata dia, Fuad Zubaidi di Vonis 1 Tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dalam kasus tersebut selain Fuad Zubaidi, turut terpidana Direktur CV Satria Bayu Aji (SBA) Tri Purnomo telah lebih dulu dieksekusi sebab tidak melakukan upaya hukum.

Berdasarkan Vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor Palu terhadap Fuad Zubaidi dan Tri Purnomo masing-masing 1 tahun, membayar denda masing-masing Rp100.000.000, subsidair pidana penjara 4 bulan kurungan, terhadap terdakwa Tri Purnomo membayar uang pengganti Rp3.094.344.295,00, yang diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang titipan diserahkan kepada Penuntut Umum senilai Rp Rp3.094.344.295,00.

Tri Purnomo tidak melakukan upaya hukum, hanya terpidana Fuad Zubaidi melakukan upaya hukum banding, hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini kejaksaan juga menyita  uang sitaan, nilainya sekitar Rp3 miliar.
Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satupun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka temukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521. (Jamal)

banner 336x280