PALU, inakor.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial Y, F, dan I di lokasi yang telah kami pantau,” ujar Kompol Usman.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyidikan lanjutan. (Jamal)



Tinggalkan Balasan