Pangandaran, inakor.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran menegaskan kebijakan pengaturan parkir di kawasan wisata Pantai Pangandaran selama musim libur dengan memusatkan kendaraan di area sentral parkir. Langkah ini dilakukan guna mengurangi kemacetan di sepanjang kawasan pantai.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis Dishub) Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan fasilitas satuan ruang parkir (SRP) di area sentral parkir dengan luas lahan sekitar 70.000 meter persegi dan luas efektif sekitar 40.000 meter persegi.
“Sentral parkir ini mampu menampung sekitar 1.296 mobil penumpang, sekitar 250 bus, serta 960 sepeda motor,” ujar Ghany saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan wisatawan tidak lagi diperbolehkan parkir di sepanjang Pantai Barat maupun Pantai Timur Pangandaran. Kendaraan hanya diperkenankan untuk menurunkan penumpang (drop off), kemudian wajib diarahkan menuju sentral parkir.
“Kendaraan seperti mobil penumpang, bus, maupun kendaraan bak terbuka hanya boleh menurunkan penumpang di kawasan pantai, setelah itu harus parkir di sentral parkir,” jelasnya.
Selain itu, pada kondisi tertentu seperti jam sibuk, bus besar tidak diperbolehkan masuk ke kawasan pantai, terutama saat waktu check-in dan check-out. Untuk mendukung mobilitas wisatawan, Dishub menyediakan layanan shuttle bus.
Dishub Pangandaran telah menyiapkan sekitar 12 unit shuttle bus yang beroperasi secara gratis tanpa pungutan biaya. Bus tersebut dilengkapi fasilitas pendingin udara (AC) dan melayani rute dari sentral parkir menuju Pantai Barat dan Pantai Timur.
“Shuttle ini gratis, tidak ada pungutan biaya, dan dilengkapi fasilitas AC untuk kenyamanan pengunjung,” tambahnya.
Terkait jumlah kendaraan, pihaknya menyebutkan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari vendor. Namun berdasarkan data sebelumnya, jumlah kendaraan yang masuk diperkirakan berkisar antara 3.000 hingga 3.700 kendaraan per hari.
Pada jam-jam tertentu, terutama pukul 12.00 hingga 15.00 WIB yang merupakan waktu check-in dan check-out, Dishub menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan di kawasan wisata.
Meski demikian, Ghany mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi, terutama terkait fasilitas di sentral parkir yang masih dalam tahap pengembangan.
“Ke depan akan dilakukan penambahan fasilitas seperti toilet, pusat informasi, serta ruang tunggu. Saat ini direncanakan ada empat halte di dalam sentral parkir dan enam halte di luar kawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Agus, sopir bus pariwisata asal Bandung, mengaku terbantu dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan parkir bus di terminal eks Pasar Wisata Pangandaran justru memudahkan pengemudi kendaraan besar.
“Kalau saya sebagai sopir bus, aturan ini sangat bagus. Tidak ribet, apalagi akses jalan di dalam kawasan wisata sempit untuk bus besar,” ujarnya.
Agus mengatakan, ia tiba di terminal sekitar pukul 09.00 WIB dan selanjutnya penumpang diangkut menggunakan shuttle bus milik pemerintah daerah. Namun, ia menilai sosialisasi terkait layanan shuttle masih perlu ditingkatkan.
“Wisatawan masih bingung karena belum paham. Tadi juga sempat bertanya-tanya kenapa tidak langsung ke penginapan,” katanya.
Hal senada disampaikan Nena, wisatawan asal Bandung. Ia mengaku sempat kebingungan saat pertama kali diturunkan di terminal, namun akhirnya terbantu setelah mendapat penjelasan dari petugas.
“Tadi sempat bingung karena jarak ke penginapan lumayan jauh. Tapi setelah dijelaskan ada shuttle, jadi lebih mudah dan semuanya lancar,” ungkapnya.
Namun, tidak semua pengunjung merasa nyaman dengan mekanisme baru tersebut. Salah satu wisatawan, Dedi Ahmad Junaedi, yang datang menggunakan kendaraan pribadi bersama keluarganya, menilai sistem yang diterapkan saat ini justru membuat perjalanan menjadi lebih rumit.
“Sebetulnya bukan tidak terbantu, cuma tidak seperti biasanya. Kalau dulu kan bisa langsung sampai ke pantai, sekarang tidak,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, dengan sistem yang berlaku saat ini, pengunjung harus menyesuaikan kembali perjalanan, termasuk saat hendak kembali dari kawasan pantai menuju kendaraan yang diparkir di sentral parkir.
“Jadi kalau mau ke pantai harus atur lagi, nanti dijemput. Itu yang bikin terasa ribet dan kurang enak,” katanya.
Meski demikian, Dedi berharap kebijakan tersebut dapat terus dievaluasi agar ke depan lebih efektif dan memudahkan wisatawan.
“Mudah-mudahan saja ke depan bisa lebih membantu, lebih efektif, biar tidak ribet seperti ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyediakan 12 unit shuttle bus berkapasitas sekitar 50 penumpang. Kendaraan tersebut melayani rute dari terminal eks Pasar Wisata menuju kawasan Pantai Barat dan Pantai Timur secara gratis bagi wisatawan.**
(Agit Warganet/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan