MAKASSAR,INAKOR,ID – Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang diduga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara bertahap atau dicicil. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Ketua Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan, Asri, menyampaikan bahwa pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, khususnya Pasal 5 ayat (4), disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Menurut Asri, praktik pembayaran THR secara bertahap, misalnya dilakukan dua kali dalam seminggu berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan tersebut karena THR seharusnya dibayarkan sekaligus dan tidak boleh dicicil.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan penuh oleh perusahaan. Tujuan pemberian THR adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Jika dibayarkan secara bertahap atau dicicil, maka hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permenaker,” tegas Asri.
Selain itu, Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) juga menyoroti adanya dugaan praktik di beberapa perusahaan dimana sumber pembayaran THR berasal dari pemotongan gaji atau upah pekerja. Jika hal tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja.
“THR bukan berasal dari potongan gaji pekerja. THR adalah kewajiban perusahaan yang dibayarkan di luar upah yang diterima pekerja. Apabila ada perusahaan yang membayar THR dengan cara memotong gaji pekerja, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan juga meminta pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta ketentuan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Hak pekerja harus dilindungi dan perusahaan wajib menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Asri.
Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR agar melaporkan kepada serikat pekerja maupun kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Team Mnji



Tinggalkan Balasan