Pangandaran, inakor.id – Kantor Hukum Fredy & Partners kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara perdata setelah Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Ciamis.

Dalam putusan banding Nomor 87/PDT/2026/PT BDG yang dijatuhkan pada 5 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tertanggal 8 Januari 2026 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh dr. Erwin Mochamad Thamrin dari Padaherang selaku pembanding.

banner 336x280

Dalam amar putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), baik dalam konvensi maupun rekonvensi. Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp901.000. Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding yang diajukan pembanding.

Namun setelah memeriksa berkas perkara, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, majelis hakim menilai putusan Pengadilan Negeri Ciamis telah tepat dan beralasan menurut hukum sehingga dikuatkan sepenuhnya.

Pengadilan Tinggi Bandung juga menghukum pembanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Dengan putusan tersebut, upaya banding yang diajukan pihak pembanding dinilai tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ciamis.

Pimpinan Kantor Hukum Fredy & Partners, Fredy Kristianto, SH, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ciamis sudah tepat. Dengan dikuatkannya putusan ini oleh Pengadilan Tinggi, maka kepastian hukum bagi klien kami semakin jelas,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Kemenangan tersebut sekaligus mempertahankan hasil putusan tingkat pertama dan memperkuat posisi hukum pihak yang didampingi oleh Kantor Hukum Fredy & Partners, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melalui sejumlah SKPD terkait yang sebelumnya berkedudukan sebagai Tergugat II serta Turut Tergugat I hingga V.

Kantor Hukum Fredy & Partners menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional serta memperjuangkan tegaknya keadilan dan kepastian hukum.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280