SIGI, inakor.id – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan kegiatan edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan tersebut menyasar para pelajar SMA Negeri 2 Sigi sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum generasi muda di era digital. Rabu (21/1/2026)
Kegiatan edukatif ini dipimpin langsung Kasi Penkum La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H, bersama Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan Firdaus M Zein, SH. MH yang dalam paparannya memberikan pemahaman komprehensif terkait “Mencegah Penyimpangan Penggunaan Media Sosial”.
Pembahasan dimulai dari regulasi hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penjelasannya, Kasi Penkum menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital, antara lain pernyataan yang merendahkan, menghina, atau menyerang pihak lain berdasarkan kelompok, agama, ras, maupun identitas tertentu.
Selain itu, disampaikan pula bahaya penyebaran informasi palsu atau menyesatkan (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kebingungan, ketakutan, hingga konflik di tengah masyarakat.
Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai perundungan melalui media digital (cyber bullying), yang merupakan tindakan agresif dan berulang dengan tujuan menyakiti, menakuti, atau mempermalukan korban.
Tidak hanya itu, materi turut mencakup larangan penyebaran konten pornografi, penyalahgunaan narkoba, serta perilaku menyakiti diri sendiri yang kerap ditampilkan di media sosial.
Dalam konteks pemanfaatan media digital secara bijak, Kasi Penkum mengingatkan agar para siswa menghindari praktik spamming, penggunaan foto atau produk milik orang lain tanpa izin, serta pentingnya bersikap aktif, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbisnis secara daring.
Para pelajar juga diajak untuk senantiasa memverifikasi setiap informasi yang diperoleh di media sosial, melindungi data pribadi, berkomunikasi secara santun, menghormati pendapat orang lain, serta mengatur waktu penggunaan media sosial guna menjaga kesehatan mental.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menyoroti sisi positif media digital dalam pengembangan diri dan kreativitas, antara lain sebagai sarana ekspresi diri melalui karya seni, tulisan, maupun video, peningkatan keterampilan kreatif dan teknis, penguatan kemampuan komunikasi dan kolaborasi, serta kemudahan akses terhadap berbagai sumber pembelajaran dan edukasi.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mendapat sambutan positif dari pihak SMA Negeri 2 Sigi.
Pihak sekolah mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang secara konsisten hadir memberikan edukasi hukum kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Melalui program ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, sekaligus mendorong terciptanya generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi di era digital. (Jamal)



Tinggalkan Balasan