Pangandaran, inakor.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran memperketat pengamanan dan pengawasan ketertiban umum selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, khususnya di kawasan wisata.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, mengatakan pihaknya menempatkan personel di sejumlah titik strategis, mulai dari objek wisata hingga pos-pos pengamanan. Pengamanan dilakukan selama 24 jam sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas daerah saat lonjakan kunjungan wisatawan.
“Satpol PP mendapatkan tugas untuk menjaga ketertiban selama libur Natal dan Tahun Baru. Kami menempatkan anggota di kawasan wisata dan pos pengamanan yang beroperasi selama 24 jam,” ujar Bangi.
Menurutnya, pengamanan tersebut dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta organisasi kemasyarakatan. Seluruh unsur pengamanan bergabung dalam pos terpadu dan pos pengamanan untuk memastikan sinergi di lapangan.
Selain menjaga pos pengamanan, Satpol PP juga melakukan penjagaan ketat di jalur-jalur tidak resmi atau yang kerap disebut jalan tikus. Langkah ini diambil untuk mencegah wisatawan masuk ke kawasan wisata tanpa melalui pintu resmi.
“Kami juga menempatkan personel di jalan-jalan tikus yang sering dimanfaatkan wisatawan agar kebocoran tiket masuk wisata bisa diminimalisir. Penjagaan ini juga dilakukan selama 24 jam,” jelasnya.
Di kawasan pantai, Bangi menambahkan, Satpol PP bersama dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan, telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang pantai serta penyedia jasa wisata, termasuk buggy, kuda tunggang, dan perahu pesiar.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan wisatawan. Kami mengimbau agar pengelola perahu pesiar selalu menyediakan dan mewajibkan penggunaan pelampung bagi wisatawan, sehingga risiko kecelakaan laut dapat ditekan,” katanya.
Bangi berharap seluruh pelaku usaha wisata dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama, demi menciptakan suasana wisata yang aman, tertib, dan nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Pangandaran.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan