PALU, inakor.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bekerja sama dengan Universitas Tadulako menggelar Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Seminar ini berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., hadir sebagai pembicara utama sekaligus membuka acara seminar. Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menekankan bahwa usia 80 tahun adalah fase yang sangat matang bagi institusi kejaksaan.
Sepanjang perjalanan tersebut, banyak tantangan yang dihadapi, namun komitmen untuk menjaga profesionalisme tetap menjadi landasan utama.
“Usia 80 tahun adalah usia yang sangat matang bagi institusi kejaksaan. Tentu banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi. Kami berharap, melalui seminar ini, diskusi mengenai penanganan perkara pidana tidak hanya bersifat teoritis, tetapi dapat menjadi referensi nyata dalam praktik hukum,” ujar Nuzul Rahmat.
Kajati Sulteng juga mengupas tema seminar dengan jelas, menjelaskan urgensi pendekatan follow the asset dan follow the money sebagai strategi efektif dalam penanganan tindak pidana, khususnya korupsi. Menurutnya, penerapan konsep ini melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif yang mendukung pemulihan aset negara secara optimal.
“Pendekatan ini tidak hanya efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga mencegah terjadinya kerugian negara lebih lanjut,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Senat Universitas Tadulako, Prof. Djayani, yang mewakili Rektor Universitas Tadulako, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejati Sulteng dalam menyelenggarakan seminar ilmiah ini.
Menurut Prof. Djayani, kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, terutama bagi mahasiswa Fakultas Hukum, yang kelak akan menjadi calon penegak hukum di masa depan.
“Kegiatan seperti ini sangat kami dukung, karena membantu mahasiswa dalam memahami praktik hukum secara langsung. Praktik lebih mudah dipahami daripada teori, dan saya berharap mahasiswa dapat memanfaatkan seminar ini sebagai bahan tulisan ilmiah ke depannya,” ujar Prof. Djayani.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., serta Akademisi Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H. Diskusi berlangsung dinamis di bawah panduan moderator Asdatun Kejati Sulteng, Tenriawaru, S.H., M.H., yang mampu mengarahkan jalannya seminar dengan profesional serta menguasai substansi pembahasan.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber memberikan wawasan mendalam mengenai strategi penegakan hukum modern, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan regulasi terbaru dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sesi diskusi interaktif pun berlangsung kritis dan berkembang, dengan beragam pertanyaan yang memantik pemikiran konstruktif.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak hanya memperkuat literasi hukum masyarakat, tetapi juga menegaskan perannya sebagai institusi yang terus mendorong inovasi demi tegaknya supremasi hukum yang berintegritas. (Jamal)



Tinggalkan Balasan