Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Jawa Tengah17 Views

DEMAK- INAKOR ld-Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah hukumnya. Sebanyak 1 ton pupuk diamankan polisi.

“Satu orang sudah kami amankan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, AKP Kuseni saat gekar perkara di Mapolres Demak, Kamis (13/3/2025).

banner 336x280

Tersangka yang diamankan adalah M (37), warga Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kuseni mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari luar wilayah Kabupaten Demak yang di jual belikan kepada warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang di tetapkan pemerintah.

“Kami melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan menjumpai mobil pickup grandmax warna putih mengangkut pupuk bersubsidi. Selanjutnya kami menghentikannya dan dugaan kami benar bahwa mobil tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis ponska sebanyak 20 karung,” terangnya.

Jenis pupuk yang dijual pelaku adalah Phonska. Rencananya pupuk tersebut dijual pelaku dengan harga non subsidi di luar wilayah yang memiliki pembeli terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone, 20 karung pupuk Phonska bersubsidi dan satu mobil pickup grandmax dengan nomor Polisi K 9472 AC.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 110 Undang Undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan atau Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat nomor 7 Tahun 1955, tentang pengusutan penuntutan dan pengadilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 milyar,” pungkasnya.

(Jun/Sumber Humas Polres Demak)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *