Diduga Salah Obyek, Kuasa Hukum Minta PN Makassar Tunda Eksekusi

MAKASSAR,INAKOR,id – Kuasa hukum ahli waris Agus Denggasing dan kawan-kawan menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara sengketa Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Makassar.

Penolakan ini didasarkan pada dugaan kekeliruan obyek eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Kuasa hukum, Wawan Nur Rewa, menegaskan bahwa lahan yang ditempati kliennya memiliki bukti kepemilikan sah berupa persil 10 D2, kohir 58 C1 atas nama Lato Binyatto, yang terdaftar di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

banner 336x280

Sementara itu, putusan pengadilan menetapkan eksekusi terhadap lahan dengan persil kohir 535 C1 dan 566 C1 atas nama Hania Masrum.

“Kami keberatan karena obyek eksekusi tidak sesuai dengan lahan yang ditempati klien kami. Ada perbedaan kohir dan lokasi yang harus diverifikasi ulang,” ujar Wawan, Selasa (4/3/2025).

Ia menambahkan bahwa lahan kliennya tercatat dalam Buku F Kelurahan Daya, didukung bukti pembayaran pajak, serta diakui pemerintah setempat sebagai milik ahli waris Lato Binyatto.

“Ini tindakan sewenang-wenang tanpa validasi obyek yang jelas. Kami meminta PN Makassar menunda eksekusi dan melakukan verifikasi ulang agar tidak merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses ini, mengingat tidak adanya klarifikasi dari pihak kelurahan terkait lokasi eksekusi. Hingga kini, eksekusi masih mendapat penolakan dari ahli waris dan warga setempat.

Pihaknya berharap PN Makassar lebih teliti dan obyektif dalam mengambil keputusan demi menghindari ketidakadilan. (Restu)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *