BARRU,INAKOR,id – Terkait issue yang beredar, bahwa sebahagian lahan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Digugat dipengadilan negeri Barru memang benar adanya, saya mendampingi sengketa pondok pesantren DDI Mangkoso ini yang kedua kalinya di lahan yang berbeda. Ucap kuasa hukum AG. Prof. Dr. H.M. Faried Wadjedy, Lc. MA. sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum DDI Mangkoso Dr. Kurniawan, S.H.M.H.

Sengketa tersebut sementara berjalan dipengadilan negeri Barru dengan perkara Perdata Register Nomor: 21/Pdt.G/2024 PN BAR. dan sampai berita ini dilayangkan belum ada titik terang atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Adapun yang diperkarakan oleh muh. Yamin sebagai pihak Penggugat kepada Pondok Pesantren DDI Mangkoso selaku tergugat ialah dua bidang tanah yang terletak di sebelah timur Kampus II Putra Tonronge DDI mangkoso. Penggugat mengklaim dua bidang tanah tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris. Disisi lain dua bidang yang dimaksud pihak Tergugat mengatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli Pesantren secara sah dari pemilik yang sah berdasarkan bukti-bukti surat kepemilikan. Namun pihak Penggugat bersikeras mengatakan tanah tersebut adalah miliknya yang akhirnya menimbulkan sengketa di Pengadilan Negeri Barru.(*)

banner 336x280